Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Kasus Munarman yang Dinyatakan Bebas Hari Ini

Begini rekam jejak kasus Munarman yang dinyatakan bebas hari ini dari Lapas Kelas II Salemba, Senin (30/10/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Rekam Jejak Kasus Munarman yang Dinyatakan Bebas Hari Ini
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Munarman, saat menemui puluhan simpatisan di depan Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). Begini rekam jejak kasus Munarman yang dinyatakan bebas hari ini dari Lapas Kelas II Salemba, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman resmi bebas dari Lapas Kelas IIA Salemba, Senin (30/10/2023) hari ini usai menjalani hukuman penjara tiga tahun terkait kasus terorisme.

Berdasarkan pantauan di YouTube Tribunnews, Munarman keluar dari Lapas II Salemba pada pukul 08.20 WIB.

Saat keluar, Munarman pun langsung disambut oleh simpatisan dengan gema shalawat dan takbir.

Munarman juga tampak mengenakan baju koko berwarna putih, berkaca mata hitam, dan memakai topi dengan tulisan 'Free Palestine'.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Munarman: Kezaliman yang Saya Alami Tak Ada Apa-apanya Dibandingkan Palestina

Lantas Munarman pun langsung meninggalkan Lapas Salemba sekira pukul 08.30 WIB.

Namun, belum diketahui akan kemana tujuan Munarman seusai bebas pada hari ini.

Rekam Jejak Kasus Munarman

Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengucap ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Selasa (8/8/2023).
Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengucap ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Selasa (8/8/2023). (IST/Humas Kemenkumham)
Berita Rekomendasi

Kasus yang menjerat Munarman berawal dari penangkapan oleh Densus Anti Teror (AT) 88 di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021 lalu.

Penangkapan tersebut lantaran Munarman terlibat jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan melakukan baiat di sejumlah lokasi.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Ahmad Ramadhan.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta.

Singkat cerita, dalam sidang vonis yang digelar pada 6 April 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman tiga tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Juru Bicara FPI Munarman Resmi Bebas dari Lapas Salemba

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas