Tak Disumpah, Anak Rafael Alun Diperingatkan Jaksa Berkata Jujur di Persidangan
Diketahui dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.644.806.137.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK peringatkan anak dari terdakwa kasus gratifikasi dan suap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Christofer Dhyaksa Darma untuk berkata jujur di persidangan.
Adapun pada persidangan lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023) Rafael menolak Christofer bersumpah sebelum bersaksi di persidangan.
"Bisa dipastikan yang abu-abu atau yang hitam. Itu yang hardtop yang mana lagi," tanya jaksa di persidangan terhadap saksi Christofer.
"Di Bromo banyak hardtop pak," jawab Christofer.
"Enggak punya siapa," tegas jaksa.
"Yang kuning ini pak. Bukan punya saya," jawab Christopher.
"Sewa di sana?" tanya jaksa.
"Yang kuning ini kan pak. Bukan punya saya Pak," jawab Christopher.
"Saudara tahu nggak punya siapa," tanya jaksa.
"Nggak tahu pak," jawab Christopher.
"Nggak tahu ada berapa mobil waktu acara di Bromo itu," tanya jaksa.
"Ada tiga," jawab Christopher.
"Hardtop berapa," tanya jaksa.