ICW dan MAKI Desak Polisi Dalami soal Rumah Rehat Firli di Kertanegara Dibayari Alex Tirta
ICW dan MAKI mendesak Polda Metro Jaya mendalami rumah rehat Firli di Kertanegara yang disebut dibayari oleh Alex Tirta.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
![ICW dan MAKI Desak Polisi Dalami soal Rumah Rehat Firli di Kertanegara Dibayari Alex Tirta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/alex-tirta-dan-firli-bahuri1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo memunculkan fakta terbaru.
Yaitu terkait rumah Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan yang disebut dibayari oleh Ketua Harian Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Alex Tirta.
Adapun fakta ini diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade menambahkan sebenarnya rumah tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial E.
"Pemilik rumah Kertanegara nomor 46 Jakarta Selatan adalah E, dan yang menyewa adalah Alex Tirta," kata Ade dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Alex Tirta Sewa Rumah yang Diduga Safe House Firli Bahuri Sejak 2020
Ade mengatakan biaya sewa yang harus dibayar Alex Tirta senilai Rp 650 juta meski dibantah oleh pengacara Firli, Ian Iskandar.
Ian mengatakan biaya sewa rumah tersebut di bawah Rp 100 juta.
"Malah di bawah Rp 100 juta," kata Ian.
ICW dan MAKI Desak Polisi Dalami Rumah Sewaan Firli
Di sisi lain, temuan ini pun membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak polisi untuk menyelidiki soal sengkarut rumah tersebut.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan mengatakan adanya tiga dugaan pidana korupsi terkait penyewaan rumah ini.
Dugaan pertama yaitu rumah tersebut diduga sengaja disewa Alex Tirta untuk Firli sebagai gratifikasi.
Analogi sederhana pun dikemukakan Kurnia yaitu jika Firli bukanlah Ketua KPK, apakah mungkin Alex Tirta menyewakan rumah tersebut kepada pensiunan jenderal bintang tiga tersebut.
"Ada tiga potensi tindak pidana korupsi yang dapat menjerat Firli berkenaan dengan hal itu. Pertama, gratifikasi."
"Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukanlah ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?" jelas Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Alex Tirta Sewa Rumah yang Diduga Safe House Firli Bahuri Sejak 2020
Dugaan kedua adalah disewanya rumah tersebut adalah untuk menyuap Firli ketika diduga Alex Tirta terkena sebuah kasus.
Jika dugaan itu benar, maka Firli bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, dugaan terakhir yaitu rumah tersebut wujud Firli memeras Alex Tirta.
"Ketiga, pemerasan. Untuk pengenaan delik ini, penyidik harus mencari apakah ada unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa di Jalan Kertanegara."
"Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor," tuturnya.
Kurnia pun menjelaskan ketika Firli dikenakan salah satu dugaan tindak pidana di atas, maka kemungkinan dirinya terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," katanya.
Sementara, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mempertanyakan urgensi Firli memiliki rumah sewaan tersebut.
Kemudian berkaca dari pernyataan Alex Tirta yang menyebut menerima uang dari anak buah Firli, Andreas, Boyamin pun mempertanyakan dari mana uang itu berasal.
"Nah sekarang pertanyaannya, duit itu transfer atau tunai? Kalau tunai, Pak Firli nyimpan duit tunai yang tidak dilaporkan ke LHKPN."
"Di sisi lain bahwa Pak Firli tidak jujur melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN, jadi repot lagi," kata Boyamin ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (1/11/2023).
Di sisi lain, Boyamin juga mempertanyakan terkait pembayaran rumah sewa di tahun berikut setelah pembayaran pertama apakah tetap ditanggung sendiri oleh Firli atau dibayarkan oleh Alex Tirta.
Jika dibayarkan Alex, kata Boyamin, maka patut diduga adanya gratifikasi.
"Banyak yang memang harus didalami dalam kasus dengan Alex Tirta ini," katanya.
Baca juga: Rumah Kertanegara 46 yang Diduga Safe House Firli Bahuri Ternyata Disewa Alex Tirta Rp 650 Juta
Boyamin pun berharap dengan segala temuan dugaan transaksi mencurigakan ini, polisi dapat menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidikinya.
Dia juga meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK turut mendalami dari sisi etik terkait hubungan Firli dengan Alex Tirta.
"Dewan Pengawas harus posisinya segera mendalami dan apakah Alex Tirta itu ada urusan dengan uang-uang APBN misalnya dia bendahara PBSI."
"Itu kan ada dana hibah dari APBN. Nah itu potensi kemudiannya menimbulkan masalah. Makannya seharusnya Pak Firli tidak melakukan komunikasi, pertemanan dengan orang-orang dari dana-dana APBN," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.