Laporan Etik Terus Bertambah, Ketua MKMK Imbau Masyarakat Stop Buat Pelaporan
Terkait adanya laporan tersebut, Jimly mengimbau agar masyarakat berhenti membuat pelaporan dugaan pelanggaran etik baru.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
![Laporan Etik Terus Bertambah, Ketua MKMK Imbau Masyarakat Stop Buat Pelaporan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jimly-mkmk-rabuuuu.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan, pihaknya menerima sebuah laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim baru, pada Rabu (1/11/2023).
"Nah terus tambah satu lagi hari ini masuk satu lagi pelapor," kata Jimly, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu ini.
Baca juga: Ketua MKMK Ungkap 9 Isu yang Muncul Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Jimly mengatakan, laporan tersebut diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (NU).
Terkait adanya laporan tersebut, Jimly mengimbau agar masyarakat berhenti membuat pelaporan dugaan pelanggaran etik baru.
Sebab, menurutnya, gugatan yang diajukan akan sama atau telah terwakilkan oleh 18 laporan yang telah masuk sebelumnya ke MK.
Baca juga: Sidang Etik Dugaan Pelanggaran Hakim MK, MKMK Periksa Tiga Pelapor Hari Ini
"Jadi saya sudah imbau bahwa pelaporan kalau bisa di-stop. Bukannya dilarang, tapi ini imbauan moral supaya tidak terlalu banyak karena kita mengejar target tanggal 7 (November 2023) kalau bisa udah putusan," kata Jimly.
"Walaupun tidak bisa menghalangi hak konstitusional, hak setiap warga untuk melapor. Cuma kita sekali lagi mengimbau, udahlah udah cukup (laporan). Sama semua. Nah tapi hari ini masuk lagi. Saya suruh semua staf berdoa supaya enggak ada yang masuk lagi laporan, eh rupanya enggak manjur, ada lagi masuk dari BEM Universitas NU," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Jimly, MKMK nantinya akan meindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana laporan-laporan yang telah masuk sebelumnya.
"Ya karena sudah masuk dan sudah diperiksa ternyata sudah memenuhi syarat, ya sudah kita panggil aja besok. Jadi semua mudah-mudahan selesai," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar sidang pendahuluan dengan 9 hakim konstitusi, pada Senin (30/10/2023).
Hal ini terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang masuk ke MK.
Baca juga: Sidang Etik Dugaan Pelanggaran Hakim MK, MKMK Periksa Tiga Pelapor Hari Ini
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam sidang tersebut ia menyampaikan soal mekanisme pemeriksaan dan jadwal.
"Jadi sesudah bersembilan (disidang), nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri biar mereka (hakim konstitusi) bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami terkait dengan laporan itu masing-masing," kata Jimly, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.