Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Kantongi Izin Jokowi, Kejaksaan Agung Jadwalkan Pemanggilan Anggota BPK Achsanul Qosasi

Jokowi telah merestui Korps Adhyaksa untuk memeriksa Achsanul Qosasi sejak kemarin, Selasa (31/10/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sudah Kantongi Izin Jokowi, Kejaksaan Agung Jadwalkan Pemanggilan Anggota BPK Achsanul Qosasi
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Achsanul Qosasi. Kejaksaan Agung telah mengantongi izin atau persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemanggilan Ketua III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. 

"Qosasi," jawab Galumbang.

"Itu siapa?"

"Anggota BPK, pak jaksa," ujar Galumbang.

Kemunculan nama anggota BPK yang juga mantan anggota DPR itu bermula dari ucapan jaksa yang mengungkapkan bukti percakapan di grup Whatsapp.

Grup Whatsapp tersebut beranggotakan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif serta dua kawannya, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

Dalam percakapan di grup Whatsapp, Anang Achmad Latif mengungkapkan keinginannya menghadap sosok oknum BPK yang berinisial AQ.

Keinginan menghadap itu lantaran adanya ancaman mengenai data BTS 4G.

BERITA REKOMENDASI

"Ada percakapan bahwa 'Sepertinya om,' Om yang dimaksud saudara saksi, ini dari chatnya Anang, 'Perlu menghadap AQ lagi sama saya,'" kata jaksa membacakan percakapan grup Whatsapp Anang, Irwan, dan Galumbang.

Atas chat Anang itu, Galumbang kemudian merekomendasikan agar menemui sosok AQ saat permasalahan sudah mereda.

"Jawaban saudara 'Jangan sekaranglah bos. Reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yang pernah dikasihkan,'" ujar jaksa, membacakan lagi bukti percakapan grup Whatsapp.

Terkait BPK, dalam persidangan juga pernah terungkap ada aliran uang Rp 40 miliar.

Uang itu diantar oleh Windi Purnama, kurir yang sudah menjadi tersangka, kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.


"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.

Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.

"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas