Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijerat Pasal Pencucian Uang, Panji Gumilang Terancam Dipenjara 20 Tahun

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dijerat Pasal Pencucian Uang, Panji Gumilang Terancam Dipenjara 20 Tahun
Kompas/Singgih Wiryono
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bukan cuma TPPU, Bareskrim juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bareskrim menyatakan Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penetapan tersangka Panji Gumilang setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan ditemukan unsur pidana pada kasus tersebut.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).

Bareskrim menyebut Panji menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar.

BERITA TERKAIT

Dana itu digunakan Panji untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

"Sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas