Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Imam Masykur Ungkap Ucapan Anaknya Disiksa Oknum TNI: Mak Cepat Kirim Uang Mak, Saya Mau Mati

Fauziah, ibu almarhum Imam Masykur menyampaikan kesaksiannya dalam sidang oknum anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Militer.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ibu Imam Masykur Ungkap Ucapan Anaknya Disiksa Oknum TNI: Mak Cepat Kirim Uang Mak, Saya Mau Mati
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Fauziah, Ibu Imam Masykur bersaksi di persidangan kasus pembunuhan anaknya dengan tiga terdakwa oknum TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fauziah, ibu almarhum Imam Masykur menyampaikan kesaksiannya dalam sidang oknum anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Dalam kesaksiannya, Fauziah mengatakan bahwa Imam Masykur meminta dirinya segera mengirimkan uang Rp 50 juta lantaran sedang dipukuli para terdakwa.

Adapun hal itu ia ungkapkan pada saat Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena bertanya soal apa saja yang Fauziah ketahui terkait peristiwa tersebut.

"Saksi dihubungi dalam rangka apa?" tanya Upen.

"Mak cepat kirim uang saya ditangkap diminta uang Rp 50 juta'," kata Fauziah di ruang sidang.

Fauziah menjelaskan, bahwa pada saat itu Imam tak menjelaskan kenapa anaknya itu meminta uang sebanyak 50 juta.

Baca juga: Korban Selamat Dengar Rintihan Imam Masykur saat Dihajar Praka Riswandi Cs: Korban Teriak Aduh, Aduh

Berita Rekomendasi

Dirinya hanya mengatakan saat itu ia merasa kebingungan untuk mencari uang sebanyak yang diminta oleh Imam Masykur.

"Intinya korban meminta uang 50 juta, kenapa?" tanya Oditur.

"Gak ada penjelasan, saya aja ngomong susah, saya bilang darimana kita dapat uang 50 juta uang itu banyak sekali," ujar Fauziah.

Namun saat itu dikatakan Fauziah, anaknya itu meminta agar dirinya segera mengirimkan uang tersebut karena pada saat itu Imam tengah dipukuli terdakwa.

Bahkan Fauziah menceritakan, saat itu Imam Masykur mengaku ingin menyerah karena tidak tahan atas siksaan yang dilakukan tiga oknum TNI itu.

"Mak cepat cari dimana aja, sama saudara ini saya dipukul keras gak tahan lagi mak, cepat cari mak. Itu cakap almarhum," ucapnya.

Baca juga: Ancaman Praka Riswandi ke Ibu Imam Masykur: Kalau Ibu Tidak Sayang, Saya Bunuh Anak Ibu

Mendengar pernyataan anaknya itu Fauziah mengaku begitu syok hingga dirinya sulit bernafas.

"Itu agak susah (bernafas), jantung saya mau meledak, habis itu gak tau tengok jam berapa habis itu telpon lagi. 'Mak cepat cepat kirim uang mak saya gak sanggup lagi, kirim cepat uang mak, saya sikit lagi mau mati'," kata dia.

Saat itu Fauziah berkata bahwa dirinya mendengar Imam Masykur sampai menangis.

Ia pun menggambarkan bahwa suara anaknya itu layaknya sudah tinggal setengah seperti orang yang susah bicara.

Tak hanya itu, bahkan dijelaskan Fauziah suara pukulan oknum TNI itu sampai terdengar melalui sambungan telpon saat itu.

"Suara itu terdengar di kuping, anak ibu menangis, suaranya sudah setengah, susah ngomong, sangking kerasnya dipukul suaranya kedengeran di Ibu," tuturnya.

Mendengar hal itu, Oditur pun sampai mencoba mempertegas suara pukulan yang didengar oleh Fauziah.

"Suara apa? Dag dug dag dug?," tanya Upen.

"Bener-bener pak, sampai kedengeran di kuping ibu. Kek mana caranya dipukulkan Allah yang tau sampai ke kuping Ibu. Abis itu ibuk cari uang kemana-mana, mana dapat uang 50 juta kami orang miskin," tukasnya.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Terkait hal ini sebelumnya, Tiga oknum anggota TNI, Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

Adapun hal itu diungkap oleh Oditur Militer saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

"Dakwaan kesatu Primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat bacakan dakwaan di ruang sidang, Senin (30/10/2023).

Dalam dakwaanya, Oditur meyakini bahwa Praka Riswandi Cs terbukti secara sah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, dan dilakukan secara bersama-sama.

"Bahwa para terdakwa telah memikirkan akibat dari perbuatan yang telah dilakukan untuk menghilangkan nyawa saudara Imam Masykur," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini sebelumnya sebanyak enam orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Iman Masykur tewas tersebut.

Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.

Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas