Ketua MKMK Kaget Putusan MK Terkait Gibran Digugat
Jimly mengatakan, hal yang baru ketika undang-undang yang telah melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) digugat
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddique mengaku kaget saat mengetahui putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres digugat uji materiil.
Momen ini terjadi saat sidang MKMK dengan pemeriksaan terhadap pelapor dari BEM Universitas Nahdlatul Ulama (NU) terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Jimly mengatakan, hal yang baru ketika undang-undang yang telah melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) digugat atau diminta diuji kembali.
"Ada hal-hal baru setiap sidang itu, termasuk ini (gugatan atas putusan gugatan Nomor 90), hal baru ini," ucap Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: Pengamat: Gibran Maju Cawapres Tak Mengejutkan, Portofolio Keluarga Jokowi Melulu pada Kekuasaan
"Saya juga kaget. Kalau (tidak) ada dia, saya enggak tahu itu," sambungnya.
Kata Jimly, gugatan atas putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah teregistrasi di MK dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023. Ia kemudian menegaskan, gugatan yang sudah teregistrasi harus disidangkan oleh MK.
Lebih lanjut, ujar Jimly, pemohon uji materiil putusan MK 90 itu meminta Ketua MK Anwar Usman agar tak ikut serta dalam menangani permohonan yang diajukannya.
Dengan demikian, pemeriksaan diminta hanya dilakukan oleh delapan hakim MK. Jimly menilai permohonan dari mahasiswa itu sebagai sesuatu yang kreatif.
"Ternyata (gugatan) sudah diregistrasi. Kalau sudah registrasi, harus disidang. Lalu, dia (pemohon gugatan Nomor 141) meminta cuma delapan orang saja yang menyidangkan (tanpa Anwar Usman). Kan Anda bisa membayangkan kan, kreatif itu," ungkap Jimly.
Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (NU) mengajukan gugatan judicial review putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres.
Dalam persidangan, Tegar selaku perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas NU meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut memeriksa gugatan atas putusan gugatan Nomor 90 yang diajukan pihaknya.
Baca juga: Dokumen Penggugat Usia Capres Cawapres yang Tak Ditandatangani Sudah Dikonfirmasi, Ini Kata MKMK
Adapun permohonan judicial review tersebut sudah teregister di MK dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023.
"Untuk tidak mengikut sertakan hakim konstitusi Anwar Usman dalam perkara Nomor 141 dan seterusnya," kata Tegar.
Merespons hal tersebut, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bertanya apakah Tegar merupakan pemohon gugatan Nomor 141 tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.