Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Jadwal Tes SKD Kemenkumham CPNS 2023, Beserta Cara Cetak Kartu Ujiannya

Berikut ini link jadwal tes SKD Kemenkumham CPNS 2023 dan ketentuan-ketentuannya, beserta cara cetak kartu ujiannya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Link Jadwal Tes SKD Kemenkumham CPNS 2023, Beserta Cara Cetak Kartu Ujiannya
Kemenkumham
Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-720 - Berikut ini link jadwal tes SKD Kemenkumham CPNS 2023 dan ketentuan-ketentuannya, beserta cara cetak kartu ujiannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek jadwal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) CPNS 2023.

Diketahui, melalui Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-720, Kemenkumham resmi merilis jadwal tes SKD CPNS 2023.

Dalam pengumuman tersebut tercantum nama peserta dan lokasi ujian yang telah terbagi sesuai provinsinya.

Selain itu, bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwalnya dengan apapun alasannya, akan lansgung dinyatakan gugur/gagal.

Pelamar juga tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun.

Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-720 Kemenkumham (2)
Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-720 -

Baca juga: Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023: Jadwal, Lokasi, Tata Tertib, dan Aturan Pakaian

- Link Jadwal Tes SKD Kemenkumham CPNS 2023

- Link Jadwal Tes SKD Kemenkumham CPNS 2023

Berita Rekomendasi

Dalam pengumuman tersebut, tercantum juga apa saja yang harus dibawa ketika tes SKD Kemenkumham CPNS 2023.

Dokumen yang Dibawa saat Tes SKD Kemenkumham CPNS 2023

1. Membawa Kartu Ujian yang telah dicetak;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau dokumen fisik;

3. Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang;

4. Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli;

5. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas