Panji Gumilang Jaminkan Aset Yayasan Pesantren Untuk Pinjam Uang Rp 73 Miliar ke Bank
Panji Gumilang menjaminkan Surat Hak Milik (SHM) yayasan untuk mendapatkan dana pinjaman Rp 73 miliar dari bank.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menjaminkan Surat Hak Milik (SHM) yayasan untuk mendapatkan dana pinjaman Rp 73 miliar dari bank.
Pinjaman senilai Rp 73 miliar tersebut digunakan Panji Gumilang untuk kepentingan pribadi.
Sementara angsuran pinjaman dibayar pihak yayasan.
"APG menjaminkan aset yayasan ke Bank untuk kepentingan pribadi," kata Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Y De Deo saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Pencucian Uang Pekan Depan
De Deo mengatakan aset yayasan yang menjadi jaminan saat meminjam dana di Bank J-trust itu yakni Surat Hak Milik (SHM) yayasan.
Namun, terkait luas dan bangunan apa masih dalam proses identifikasi.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU: Terancam 20 Tahun Penjara, Transaksi di Rekeningnya Rp1,1 T
"Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya dan klarifikasi," ucapnya.
Gelapkan Dana Yayasan Rp 73 miliar
Untuk informasi, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.
Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.
Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Lalu, Whisnu mengatakan jika cicilan pinjaman tersebut dibayar oleh Panji dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)" ungkapnya.
Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Whisnu mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.
Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.