Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baju dan Sepatu Peserta Tes CPNS 2023: Pria, Wanita dan Jilbab

Peserta yang mengikuti tes CPNS 2023 wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian. Berikut beberapa aturannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Baju dan Sepatu Peserta Tes CPNS 2023: Pria, Wanita dan Jilbab
TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
ILUSTRASI tes SKD CPNS 2020 di Solo. Secara umum, berikut adalah aturan pakaian peserta SKD CPNS 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dilaksanakan pada 9 - 18 November 2023.

Peserta yang mengikuti tes CPNS wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian.

Secara umum, berikut adalah aturan pakaian peserta SKD CPNS 2023:

a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.

b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab).

Baca juga: Cara Melihat Jadwal Ujian CPNS Kemenkumham 2023

d. Sepatu tertutup berwarna hitam.

Berita Rekomendasi

e. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Selain itu, ada sejumlah barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD saat mengerjakan tes.

Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.

Berikut adalah barang yang harus dibawa peserta SKD CPNS:

1. Kartu Peserta Ujian

Kartu Peserta Ujian tersebut dapat dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

2. Dokumen identitas kependudukan berupa:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas