Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Aturan Baju dan Sepatu Peserta Tes CPNS 2023: Pria, Wanita dan Jilbab

Peserta yang mengikuti tes CPNS 2023 wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian. Berikut beberapa aturannya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Aturan Baju dan Sepatu Peserta Tes CPNS 2023: Pria, Wanita dan Jilbab
TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
ILUSTRASI tes SKD CPNS 2020 di Solo. Secara umum, berikut adalah aturan pakaian peserta SKD CPNS 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dilaksanakan pada 9 - 18 November 2023.

Peserta yang mengikuti tes CPNS wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian.

Secara umum, berikut adalah aturan pakaian peserta SKD CPNS 2023:

a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.

b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab).

Baca juga: Cara Melihat Jadwal Ujian CPNS Kemenkumham 2023

d. Sepatu tertutup berwarna hitam.

Rekomendasi Untuk Anda

e. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Selain itu, ada sejumlah barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD saat mengerjakan tes.

Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.

Berikut adalah barang yang harus dibawa peserta SKD CPNS:

1. Kartu Peserta Ujian

Kartu Peserta Ujian tersebut dapat dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

2. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik). atau

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas