Aturan Baju dan Sepatu Peserta Tes CPNS 2023: Pria, Wanita dan Jilbab
Peserta yang mengikuti tes CPNS 2023 wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian. Berikut beberapa aturannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dilaksanakan pada 9 - 18 November 2023.
Peserta yang mengikuti tes CPNS wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian.
Secara umum, berikut adalah aturan pakaian peserta SKD CPNS 2023:
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab).
Baca juga: Cara Melihat Jadwal Ujian CPNS Kemenkumham 2023
d. Sepatu tertutup berwarna hitam.
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.
Selain itu, ada sejumlah barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD saat mengerjakan tes.
Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.
Berikut adalah barang yang harus dibawa peserta SKD CPNS:
1. Kartu Peserta Ujian
Kartu Peserta Ujian tersebut dapat dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.
2. Dokumen identitas kependudukan berupa:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.