Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU, Pakar Sebut Aset Ponpes Al Zaytun Harus Diselamatkan

Bareskrim Polri juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU, Pakar Sebut Aset Ponpes Al Zaytun Harus Diselamatkan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bareskrim juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim Polri juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Guru besar Universitas Soedirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho pun menilai, penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, untuk menyelamatkan aset-aset yayasan Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU: Terancam 20 Tahun Penjara, Transaksi di Rekeningnya Rp1,1 T

“Dana itu kalau memang untuk yayasan itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke Panji Gumilang’” kata Hibnu kepada wartawan, Minggu (5/11/2023).

“Menyelamatkan aset, saya kira sesuatu yang sangat bagus sekali," sambung dia.

Hibnu meyakini penyidik Bareskrim sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dengan pasal TPPU.

Baca juga: Polri Tunggu Audit BPK soal Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang

Berita Rekomendasi

Dia juga percaya penyidik tak main-main dalam kasus ini. Hibnu menyebut penggunaan pasal TPPU juga untuk memberikan efek jera kepada Panji Gumilang.

"Iya (untuk memberikan efek jera) TPPU itu kan artinya untuk pengembalian dananya jadi dana masyarakat dana siapa artinya bisa dikembalikan nanti," terangnya.

Lebih lanjut, Hibnu mengatakan penyidik harus benar-benar jeli dalam menangani kasus ini.

Dia juga meminta agar aset-aset yayasan dan pendidikan di Ponpes Al Zaytun bisa diselamatkan dan tak berpindah tangan ke orang lain yang bisa merugikan para santri dan donatur yayasan.

"Jangan sampai aset-aset untuk kepentingan yayasan, untuk kepentingan santri, aset-aset untuk pendidikan hilang atau dipindahtangankan oleh panji gumilang. kecepatan penyidik untuk menyita aset itu merupakan yang prioritas," kata dia.

Hibnu mengatakan Panji Gumilang bisa terancam hukuman 10 tahun penjara dalam kasus ini. Dia juga mendukung langkah Bareskrim menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

"Ancaman hukumannya 10 tahun, UU TPPU, nanti kan dibuktikan tindak pidana asalnya dulu, penggelapan, penipuan, maka tindak pidana asal ketemu baru ke TPPU," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Tunggu Izin Pengadilan untuk Sita Aset Panji Gumilang dalam Kasus Pencucian Uang

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bareskrim menyatakan Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara selama kurang lebih 6 jam.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Panji Gumilang diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar.

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Salah satu yang disita penyidik yakni warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu. Bareskrim juga memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas