Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Terkait Kasus Tol Japek MBZ
Kasus dugaan korupsi pembangunan tol Japek MBZ, Kejagung periksa 7 saksi di antaranya eks Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kemenhub.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Kali ini, tim penyidik memeriksa tujuh saksi yang dua di antaranya merupakan aparatur sipi negara.
Di antaranya, terdapat pejabat eselon I, yakni eks Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan.
"BS selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Korupsi Tol Japek MBZ, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol dan 3 Eks Petinggi Waskita Karya Diperiksa
Kemudian dari Kemenhub ada pula mantan Direktur Lalu Lintas Jalan pada Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
"PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2018 sampai dengan 2020," katanya.
Pada hari yang sama, diperiksa pula 4 saksi dari perusahaan negara, yakni Waskita Karya dan Adhi Karya:
• AW selaku VP Divisi Finance PT Waskita Karya periode 2019
• DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan 2020
• OAP selaku Finance Function Head Waskita-ACSET
• AM selaku Manager Biro Estimating Departemen Infrastruktur PT Adhi Karya periode tahun 2016 sampai dengan 2021.
Sedangkan sisanya merupakan saksi dari pihak swasta pada jajaran komisaris, yakni dari PT Trocon Indah Perkasa.
"GS selaku Komisaris PT Trocon Indah Perkasa," kata Ketut.
Dalam perkara korupsi Tol Japek MBZ ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka: DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi hingga tender.
Proyek senilai Rp 13,2 triliun ini pun sementara ini ditaksir merugi Rp 1,5 triliun.
"Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.