Hakim Cecar Istri Rafael Alun soal Pembelian Rumah dari Grace Tahir
Ernie hanya mengingat rumah itu dibelinya dari putri kedua Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar istri eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, soal pembelian rumah di kawasan Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ernie dicecar saat dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Istri dan Anak Perempuan Rafael Alun Bersaksi di Persidangan Hari Ini
Mulanya hakim mempertanyakan proses awal pembelian rumah tersebut.
"Ya rumah itu pasang plang dijual. Terus ya telepon sama orang yang (nomornya) tertera di situ," ucap Ernie Meike di persidangan.
Ernie Meiku lalu mengaku dirinya yang pertama kali melihat rumah tersebut dijual.
Lantas Ernie Meike memberitahu suaminya, Rafael Alun untuk membeli rumah tersebut.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
"Saya lalu bilang ke suami ada rumah dijual. Suami komunikasi dengan nama di plang itu," tutur Ernie Meike.
Namun, Ernie Meike mengaku lupa harga beli rumah itu.
Ernie hanya mengingat rumah itu dibelinya dari putri kedua Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
"Namanya Grace Riady siapa gitu. Saya lupa. Setelah sudah ke notaris baru tahu," ujar Ernie Meike.
Ernie Meike lantas menyebut rumah yang dibeli Rafael Alun itu disertifikatkan atas nama dirinya.
"(Sertifikat atas nama) saya," aku Ernie Meike.
Adapun dalam dakwaan jaksa KPK Ernie Meike disebut terlibat aktif dalam penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun.
Baca juga: KPK Bicara Peluang Istri Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka
Salah satu pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun lewat Ernie Meike yaitu pembelian rumah di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut milik putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
"Bahwa pada tahun 2006, bertempat di Simprug Golf XV No. 29, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terdakwa membeli sebuah tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 1984 dengan luas 766 meter persegi dari Grace Dewi Riady selaku penjual dengan harga Rp5.750.000.000 yang ditransfer ke rekening Bank Mayapada," ujar Jaksa KPK Arif Rahman Irsady membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka akta jual beli dilakukan antara Ernie Meike Torondek (istri Rafael) dengan Grace Dewi Riady sebagaimana AJB nomor 343/2006 tanggal 12 Mei 2006 dengan harga Rp2.900.000.000," imbuhnya.