Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Jadwal SKD CPNS Setjen DPR RI 2023 dan Ketentuan Pelaksanaan Ujian

Berikut link pengumuman jadwal SKD CPNS Setjen DPR RI 2023, beserta ketentuan pelaksanaan ujian.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Link Pengumuman Jadwal SKD CPNS Setjen DPR RI 2023 dan Ketentuan Pelaksanaan Ujian
Instagram @dpr_ri
Berikut link pengumuman jadwal SKD CPNS Setjen DPR RI 2023, beserta ketentuan pelaksanaan ujian. 

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tahun 2023 telah diumumkan.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS Setjen DPR RI 2023 wajib mengikuti SKD.

SKD CPNS Setjen DPR RI 2023 akan dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Link pengumuman jadwal SKD CPNS Setjen DPR RI 2023 dapat diakses melalui https://berkas.dpr.go.id/siap/cpns-pengumuman/.

Jadwal SKD CPNS Setjen DPR RI 2023 tersebut tertuang dalam surat Nomor 05/PANSEL PENGADAAN CPNS/11/2023.

Dalam surat pengumuman tersebut telah terlampir daftar nama peserta, waktu ujian, pembagian sesi dan tempat/lokasi pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023.

 

Baca juga: Simak Rincian Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP Tes SKD Seleksi CPNS 2023

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023

Berita Rekomendasi

Berikut ini ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023:

1. Peserta wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian masing-masing Peserta.

2. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.

3. Peserta wajib membawa dokumen dan kelengkapan yang dipersyaratkan sebagai berikut:

  • Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 asli berwarna;
  • KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi yang belum memiliki KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el; dan
  • Alat tulis pribadi (pulpen, penghapus, dan pensil kayu, bukan pensil mekanik).

4. Peserta wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pakaian rapi dan sopan;
  • Kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah tanpa corak (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer);
  • Celana panjang/rok dengan panjang warna hitam. Belahan rok minimal di bawah lutut (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/cordu roy/khakis//legging);
  • Bagi peserta wanita yang berkerudung/berhijab menggunakan kerudung/hijab
    warna hitam polos tanpa motif; dan Sepatu formal hitam.

5. Pada saat pelaksanaan SKD , peserta tidak diperkenankan membawa/menggunakan:

  • Buku atau catatan lainnya;
  • Kalkulator, gawai/ telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
  • Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll);
  • Alat elektronik lainnya;
  • Ikat pinggang; dan
  • Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan, kami mengimbau agar Peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).

6. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.

Baca juga: Hal-hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas