Alasan KPK Cegah Febri Diansyah Dkk Keluar Negeri: Kami Anggap Bisa Ganggu Proses Penyidikan SYL
KPK membeberkan alasan mencegah advokat Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz bepergian keluar negeri terkait kasus SYL.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mencegah advokat Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz bepergian keluar negeri terkait penanganan kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai Febri Diansyah dan kawan-kawan berpotensi menganggu proses penyidikan perkara SYL.
Bahkan, Alex mengakui KPK telah mengantongi bukti dugaan keterlibatan Febri Diansyah cs.
"Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima dokumen elektronik di mana ada keterlibatan ya di situ kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL yang sedang kami tangani," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
"Sehingga kami merasa perlu untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dimaksud," tambahnya.
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang adalah mantan pegawai KPK yang kini menjadi pengacara SYL.
Baca juga: Perjalanan Karier Febri Diansyah, Mantan Juru Bicara KPK yang Terseret Kasus Korupsi SYL
Sementara Donal Fariz, eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tak masuk tim kuasa hukum SYL.
Pencegahan terhadap ketiganya sudah disampaikan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan berlaku 6 bulan ke depan, terhitung dari 7 November 2023.
Febri menegaskan dirinya kooperatif jika dipanggil oleh untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi SYL.
Ia mengaku belum pernah absen dari panggilan KPK.
Baca juga: Febri Diansyah: Firli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL sebagai Ketua KPK dan Penyidik
"Saya dan Rasamala selalu hadir, bahkan saya dan Rasamala datang ke KPK pada 2 Oktober meskipun surat secara resmi belum diterima. Sebagai bentuk sikap menghargai kewenangan KPK dan tentu kooperatif," kata Febri saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).
Sementara untuk Donal, kata Febri, juga sudah diperiksa oleh KPK pada tanggal 20 Oktober 2023, usai menerima surat panggilan sebagai saksi. Donal hadir, meski kata Febri, dia bukan salah satu kuasa hukum SYL.
"Kalau Donal diperiksa tanggal 20 Oktober setelah menerima surat panggilan. Donal sebenarnya tidak masuk tim kuasa hukum, tapi tetap menghargai proses di KPK tersebut dan memenuhi panggilan," jelas Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.