Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi IX DPR Ingatkan RPP Kesehatan Wajib Mengacu pada UU Kesehatan

Rahmad menjelaskan, ketika RPP Kesehatan itu dibuat, maka hal itu sudah menjadi domain pemerintah untuk menyusunnya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota Komisi IX DPR Ingatkan RPP Kesehatan Wajib Mengacu pada UU Kesehatan
DOK. DPR RI
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Rahmad Handoyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo, mengingatkan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, wajib mengacu UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal itu disampaikannya saat diminta tanggapan terkait kabar produk tembakau, dimasukkan ke dalam zat adiktif atau narkotika dalam RPP Kesehatan.

Padahal, dalam UU Kesehatan yang telah disahkan pada Juli 2023 lalu, DPR telah menghapus pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika.

"Wajib hukumnya memang mengacu (UU Kesehatan), bukan wajib, memang menurunkan dari apa yang sudah diputuskan dalam Undang-Undang Kesehatan itu," kata Rahmad saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: DPR Desak Menkes Libatkan Institusinya Bahas Proses Pembentukan RPP Kesehatan yang Jadi Sorotan

Rahmad menjelaskan, ketika RPP Kesehatan itu dibuat, maka hal itu sudah menjadi domain pemerintah untuk menyusunnya.

Namun, dia kembali mengingatkan agar penyusunan RPP Kesehatan tak menabrak peraturan di atasnya yakni Undang-Undang Kesehatan.

BERITA REKOMENDASI

"Saya hanya menegaskan bahwa apa pun peraturan pemerintah, peraturan menteri maupun peraturan presiden mengacu kepada apa yang telah diputuskan dalam Undang-Undang itu," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas