Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Pastikan RPP Kesehatan Tak Masukkan Rokok ke Dalam Unsur Narkotika

Saleh mengatakan keberadaan rokok yang diatur dalam UU Kesehatan secara khusus hanya mengatur dengan kesehatan masyarakat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in DPR Pastikan RPP Kesehatan Tak Masukkan Rokok ke Dalam Unsur Narkotika
Andri/Man (dpr.go.id)
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dikabarkan kembali memasukkan rokok ke dalam zat adiktif atau narkotika. Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay memastikan kabar tersebut tidak benar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 17 tahun 2023 yang dibahas pemerintah menjadi sorotan.

Sebab, regulasi itu dikabarkan kembali memasukkan rokok ke dalam zat adiktif atau narkotika.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay memastikan kabar tersebut tidak benar.

Pasalnya, RPP itu nantinya bertentangan dengan Undang-undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan pemerintah.

Baca juga: APTI Pamekasan Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP Kesehatan

"Menurut saya itu tidak benar karena aturannya di dalam UU itu sudah jelas itu bahwa itu dibedakan narkotika sama turunan rokok itu. Kenapa dibedakan? karena kita kan sudah punya UU narkotika sendiri, ini biarlah UU narkotika mengurus dan mengatur terkait dengan narkotika," kata Saleh saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).

Ia menuturkan bahwa keberadaan rokok yang diatur dalam UU Kesehatan secara khusus hanya mengatur dengan kesehatan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Hal ini pun sudah banyak diingatkan lembaga legislator kepada pemerintah.

"Jadi memang ada aturan yang sejak awal diwanti-wanti oleh teman-teman bahwa aturan ini harus dipisahkan antara narkotika dengan rokok. Tidak mungkin disamakan," katanya.

Oleh sebab itu, kata Saleh, pihaknya memahami bahwa pembahasan RPP Kesehatan memang kewenangan pemerintah. Namun, DPR juga ingin dilibatkan dalam proses pembentukan regulasi itu dalam rangka pengawasan.

Baca juga: Waspada, Rokok dan Alkohol Bisa Bikin Tulang Keropos

"Kemarin rapat di Komisi IX dengan Menkes kita juga minta supaya kita juga melihat dan membaca ikut terlibat di dalam proses pembentukan RPP itu kan. Cuman itu kan kewenangannya pemerintah. Paling tidak kami kan nanti tugasnya mengawasi," katanya.

Namun begitu, Saleh meminta industri tembakau tidak khawatir dengan kemunculan RPP Kesehatan yang digodok pemerintah. Sebab jika regulasi itu bertentangan dengan UU, maka aturan itu dengan sendirinya tidak berlaku.

"Jika nanti aturan RPP itu bertentangan dengan rujukannya dalam UU maka RPP nya tidak akan berlaku. Itu sederhana aja kok. Karena aturan atasnya kan UU. Mana boleh aturan di bawahnya bertentangan acuan yang di atas," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas