Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hingga Juni 2023, KPK Paling Banyak Tangani Kasus Penyuapan Terkait Barang dan Jasa

KPK paling banyak menangani kasus tindak pidana korupsi berupa suap terkait barang dan jasa selama tahun 2023, total ada 948 perkara penyuapan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hingga Juni 2023, KPK Paling Banyak Tangani Kasus Penyuapan Terkait Barang dan Jasa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. KPK paling banyak menangani kasus tindak pidana korupsi berupa suap terkait barang dan jasa selama tahun 2023. Total ada 948 perkara penyuapan yang ditangani komisi antikorupsi sejak awal tahun hingga bulan Juni. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling banyak menangani kasus tindak pidana korupsi berupa suap terkait barang dan jasa selama tahun 2023.

Total ada 948 perkara penyuapan yang ditangani komisi antikorupsi sejak awal tahun hingga bulan Juni.

“Sampai dengan Juni 2023, perkara korupsi yang ditindak KPK meliputi 948 kasus penyuapan, 309 pengadaan barang dan jasa, 57 penyalahgunaan anggaran, 56 TPPU, 28 pungutan, 25 perizinan, dan 13 kasus merintangi proses KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

"Tindak pidana penyuapan sebagian besar dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa," tambahnya.

Baca juga: Tersangkut Kasus SYL, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Alex pun merinci tujuh klaster tindak pidana korupsi, yakni kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, bantuan kepentingan dalam pengadaan, suap menyuap, dan gratifikasi. 

“Misal pengusaha ingin mendapat proyek dari pemerintah dengan penyuapan. Motif penyuapan sebagian besar ada di barang dan jasa, termasuk di BUMN dan BUMD. Ketika BUMN atau BUMD ingin proyek, mereka mendapatkannya dari menyuap. Ada juga pihak yang menyuap bank daerah agar bisa mendapatkan kredit,” katanya.

Sejauh ini ada 1.095 perusahaan baik BUMN maupun BUMD yang terlibat dalam praktik korupsi, terdiri 39 perusahaan BUMN dan 1.056 perusahaan BUMD

BERITA TERKAIT

Jumlah tersebut tidak termasuk perkara yang ditangani kejaksaan atau kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas