Larangan yang Harus Dihindari Peserta SKD CPNS 2023
Ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh peserta SKD CPNS 2023. Salah satunya adalah membawa makanan dan minuman ke dalam ruang tes.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
2) nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
d. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu
1) nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan
2) nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas.
3. Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.
4. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.