Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Passing Grade SKD CPNS 2023 yang Dimulai Hari Ini

SKD CPNS digelar secara serentak mulai hari ini, Kamis (9/11/2023). Berikut adalah passing grade SKD CPNS 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Passing Grade SKD CPNS 2023 yang Dimulai Hari Ini
Freepik
ilustrasi passing grade - Peserta SKD CPNS yang telah selesai mengerjakan soal dapat mencatat hasil tes. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Dasar Kompetensi (SKD) CPNS digelar secara serentak mulai hari ini, Kamis (9/11/2023).

Nantinya, apabila peserta telah selesai menyelesaikan soal seleksi, peserta dapat mencatat hasil tes.

Hasil tersebut dapat dicatat untuk melihat apakah melalui nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan atau tidak.

Berikut adalah passing grade SKD CPNS 2023:

1. Pasingg Grade Kebutuhan Umum, yaitu

a. 65 (enam puluh lima) untuk TWK,

Baca juga: Larangan yang Harus Dihindari Peserta SKD CPNS 2023

b. 80 (delapan puluh) untuk TIU, dan

Rekomendasi Untuk Anda

c. 166 (seratus enam pulun enam) untuk TKP.

2. Pasingg Grade Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:

a. nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas), dan

b. nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)

3. Pasingg Grade Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu

a. nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan

b. nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

4. Pasingg Grade Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu:

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas