Tahapan setelah SKD CPNS 2023: Masa Sanggah hingga SKB
Rangkaian seleksi CPNS sudah memasuki tahapan SKD mulai hari ini, Kamis (9/11/2023). Lantas, apa tahapan setelah SKD?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian seleksi CPNS sudah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai hari ini, Kamis (9/11/2023).
SKD tersebut dilaksanakan hingga 18 November 2023.
Kemudian, tahapan selanjutnya setelah SKD CPNS adalah pengumuman hasilnya, yakni pada 20 - 22 November 2023.
Sama seperti seleksi administrasi, akan ada lagi tahapan masa sanggah.
Baru setelah masa sanggah, akan ada pengumuman final yang apabila dinyatakan lolos maka akan melanjutkan ke seleksi kompetensi bidang (SKB).
Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menyimak jadwal di bawah ini:
Jadwal seleksi CPNS 2023 ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksaan Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.
Baca juga: 32 Link Live Score SKD CPNS 2023, Tanggal 9 November 2023
1. Pelaksanaan SKD CPNS: 9 s.d. 18 November 2023
2. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 s.d. 19 November 2023
3. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 s.d. 22 November 2023
4. Masa Sanggah: 23 s.d. 25 November 2023
5. Jawab Sanggah: 23 s.d. 27 November 2023
6. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 s.d. 30 November 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November s.d. 2 Desember 2023