Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tahapan setelah SKD CPNS 2023: Masa Sanggah hingga SKB

Rangkaian seleksi CPNS sudah memasuki tahapan SKD mulai hari ini, Kamis (9/11/2023). Lantas, apa tahapan setelah SKD?

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tahapan setelah SKD CPNS 2023: Masa Sanggah hingga SKB
Freepik
ilustrasi cpns - Berikut tahapan setelah SKD CPNS 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian seleksi CPNS sudah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai hari ini, Kamis (9/11/2023).

SKD tersebut dilaksanakan hingga 18 November 2023.

Kemudian, tahapan selanjutnya setelah SKD CPNS adalah pengumuman hasilnya, yakni pada 20 - 22 November 2023.

Sama seperti seleksi administrasi, akan ada lagi tahapan masa sanggah.

Baru setelah masa sanggah, akan ada pengumuman final yang apabila dinyatakan lolos maka akan melanjutkan ke seleksi kompetensi bidang (SKB).

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menyimak jadwal di bawah ini:

Jadwal seleksi CPNS 2023 ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksaan Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.

Baca juga: 32 Link Live Score SKD CPNS 2023, Tanggal 9 November 2023

Rekomendasi Untuk Anda

1. Pelaksanaan SKD CPNS: 9 s.d. 18 November 2023

2. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 s.d. 19 November 2023

3. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 s.d. 22 November 2023

4. Masa Sanggah: 23 s.d. 25 November 2023

5. Jawab Sanggah: 23 s.d. 27 November 2023

6. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 s.d. 30 November 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November s.d. 2 Desember 2023

8. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 s.d. 22 Desember 2023

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas