Terpilih Jadi Ketua MK, Hakim Suhartoyo akan Disumpah Jabatan Senin Pekan Depan
Terpilih jadi Ketua MK, Hakim Suhartoyo akan menjalani pengambilan sumpah jabatan pada Senin (13/11/2023) pekan depan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Suhartoyo terpilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman.
Anwar Usman baru saja dicopot dari jabatannya karena dinyatakan melanggar etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.
Suhartoyo dipilih berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023) pukul 09.00 WIB.
Pemilihan Ketua MK tersebut berdasar hasil musyawarah yang memunculkan dua nama, yakni Suhartoyo dan Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
"Akhirnya pertemuan tadi memunculkan dua nama, karena yang lain menyatakan tidak bersedia jadi ketua, jadi muncul dua nama Saldi Isra dan Bapak Suhartoyo," kata Saldi Isra saat konferensi pers, Kamis, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Para hakim sepakat dua nama tersebut berdiskusi kembali untuk menentukan siapa yang menjadi Ketua MK.
Baca juga: Anwar Usman Mengaku Difitnah di Putusan MKMK, Mahfud MD: Siapa yang Memfitnah?
Dari diskusi dua nama itu, akhirnya mengerucut ke Suhartoyo sebagai Ketua MK dan Saldi Isra tetap menjadi Wakil Ketua MK.
"Sembari melakukan refleksi kami berdua, dengan dorongan ada semangat memperbaiki MK, akhirnya kami berdua sampai pada putusan bahwa yang jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," ujar Saldi Isra.
Suhartoyo selanjutnya akan menjalani pengambilan sumpah jabatan pada Senin (13/11/2023) pekan depan.
"Dan InsyaAllah hari Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini, sehingga mulai Senin komposisi kepengurusan MK akan terpenuhi seperti biasa," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK (MKMK) telah menjatuhi sanksi etik kepada sembilan hakim MK, Selasa (7/11/2023).
Anwar Usman mendapat sanksi paling berat dicopot sebagai Ketua MK.
Ia dinyatakan melanggar etik berat terkait terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usai capres dan cawapres.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.