Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Juta Set APD Covid-19 di Kemenkes Dikorupsi, KPK Terapkan Tuntutan Hukuman Mati?

Menurut Ali, penerapan hukuman juga bergantung pada tim jaksa penuntut umum (JPU) juga majelis hakim.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in 5 Juta Set APD Covid-19 di Kemenkes Dikorupsi, KPK Terapkan Tuntutan Hukuman Mati?
Youtube Kompas TV
Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa menjawab secara pasti terkait hukuman mati tersanga korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) covid-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.

Para tersangka yang berjumlah tiga orang disebut telah merugikan keuangan negara sebesar ratusan miliar karena korupsi lima juta set APD.

Adapun total nilai proyek pengadaan APD Covid-19 yang dikorupsi senilai Rp3,03 triliun.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Cegah 3 Tersangka dan PNS BNPB

Terkait apakah para pelaku akan dijerat pidana hukuman mati, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa menjawab secara pasti.

Dia bilang bahwa penerapan hukuman nantinya akan diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.

"Ya itu kan nanti secara teknis dalam penerapan hukum namanya. Kita prosesnya dulu kita lalui dalam proses penyidikan melengkapi berkas perkara, penerapan pasal-pasal, pemenuhan unsur-unsurnya, baru kita nanti bicara berikutnya penerapan hukum," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

BERITA REKOMENDASI

Menurut Ali, penerapan hukuman juga bergantung pada tim jaksa penuntut umum (JPU) juga majelis hakim.

"Itu nanti secara teknis tentu ada JPU, ada juga hakim PN Tipikor (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi)," ujarnya.

Pernyataan pelaku korupsi di saat pandemi Covid-19 bisa dihukum mati sebelumnya sempat dilontarkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Menurut Nawawi, jeratan hukuman mati bisa diterapkan kepada pelaku korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana nasional.

"Benar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam situasi yang kondisi seperti ini, kondisi di mana negeri lagi menghadapi musibah wabah Covid seperti ini, tentu sangat berharap bahwa tidak ada perilaku-perilaku korupsi yang terjadi dalam kondisi yang serba susah seperti ini, sebagaimana juga yang dibutuhkan di dalam Pasal 2 ayat 2," kata Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: KPK Ungkap Nilai Proyek APD Covid-19 yang Dikorupsi Rp3,03 Triliun

"Bahwa ancaman hukuman mati bisa saja dilakukan pada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial dan sebagainya," imbuhnya.

5 Orang dicegah bepergian ke luar negeri

KPK telah mencegah lima orang bepergian keluar negeri dalam kasus ini. 

Lima orang dimaksud yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Kendati begitu, komisi antirasuah itu belum mengumumkan secara resmi kasus ini, termasuk siapa tersangkanya dan konstruksi perkara serta pasal yang diterapkan.

Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo. 

Baca juga: 5 Juta Set APD Covid-19 Dikorupsi, Negara Merugi Ratusan Miliar Rupiah

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19. 

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas