Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Kabar Kasus Pencemaran Nama Baik Aspri Wamenkumham dengan Terlapor Ketua IPW di Bareskrim?

KPK telah menetapkan Wamenkumham tersangka atas laporan Ketua IPW, apa kabar kasus dugaan pencemaran nama baik Aspri Wamenkumham di Bareskrim?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Apa Kabar Kasus Pencemaran Nama Baik Aspri Wamenkumham dengan Terlapor Ketua IPW di Bareskrim?
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. KPK telah menetapkan Wamenkumham tersangka atas laporan Ketua IPW, apa kabar kasus dugaan pencemaran nama baik Aspri Wamenkumham dengan terlapor Ketua IPW yang ditangani Bareskrim? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kasus berbeda menyeret nama Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).

Pertama Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.

Kini KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej dan tiga pihak lainnya sebagai tersangka.

Kedua asistem pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.

Sugeng Teguh Santoso dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik soal tudingan gratifikasi Rp7 miliar.

Laporan oleh Yogi Arie Rukmana tanpa ada perintah dari Wamenkumham Eddy Hiariej.

Lantas apa kabar kasus dugaan laporan pencemaran nama baik itu ?

Berita Rekomendasi

Apakah sudah naik ke penyidikan dan sudah ada tersangka seperti di KPK?

Aspri Wamenkumham Resmi Laporkan Ketua IPW soal Tudingan Gratifikasi Uang Rp7 Miliar

Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.

Yogi melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik buntut namanya yang disebut sebagai perantara yang menerima dugaan gratifikasi Eddy Hiariej sebesar Rp7 miliar.

"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.

Yogi mengatakan semua tuduhan Sugeng tidak ada yang benar.

Dia mengatakan akan membuktikan jika apa yang dituduhkan salah.

Pembuktian itu termasuk klaim dari Sugeng yang mempunyai bukti transfer uang senilai Rp4 miliar dan Rp3 miliar di antaranya berbentuk dollar secara cash.

"Monggo saja, silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," ucapnya.

Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana (tengah) resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik soal tudingan gratifikasi senilai Rp7 Miliar, Rabu (15/3/2023).
Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana (tengah) resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik soal tudingan gratifikasi senilai Rp7 Miliar, Rabu (15/3/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Laporan Atas Nama Pribadi

Lebih lanjut, Yogi mengatakan laporan yang dilakukannya itu atas nama pribadi bukan atas permintaan dari Eddy Hiariej.

"Tidak ada sama sekali arahan dari bapak Wamenkumham terhadap saya karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS namanya dikait-kaitkan. Makannya saya merespons malam ini," ucapnya.

Yogi menantang Sugeng untuk membuktikan semua tudingannya tersebut, terkhusus soal klaim Sugeng memiliki bukti soal penerimaan uang gratifikasi tersebut.

"Ya gapapa monggo dia punya bukti seperti itu silakan, kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa, kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," bebernya.

Adapun laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.

Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Ketua IPW Siap Hadapi Laporan dari Aspri Wamenkumham

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati langkah Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pelaporan terhadap dirinya dinilai Sugeng Teguh Santoso sebagai langkah yang sesuai hukum.

Atas laporan pada dirinya tersebut Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum.

Sebelumnya Sugeng telah melaporkan Wamen EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penerimaan dana 7 miliar dari PT CLM.

Sugeng pun mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu buru menerima laporan dari Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023 .

Foto  Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dan Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH)
Foto Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dan Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) (Kolase Tribunnews.)

Menurut sugeng pelaporan Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah bareskrim.

Sugeng juga menambahkan agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan karena beberapa alasan yakni :

1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantarsan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR. Apalagi ditengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar

2.Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa dirinya melaporkan seorang wamen dengan Inisial EOSH dan menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.

3. Bahwa dalam pernyataan didepan wartawan Sugeng Teguh Santoso telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut .

4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK

Sugeng perlu meluruskan bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya.

Polisi Periksa Wamenkumham dalam Waktu Dekat

Bareskrim Polri akan memanggil Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik soal tudingan gratifikasi Rp7 miliar.

Diketahui, laporan tersebut dibuat oleh asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

"Sementara belum, namun dalam waktu dekat mungkin akan kami lakukan pemanggilan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

Saat ini, Adi mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas dengan memeriksa korban dan saksi-saksi lain terlebih dahulu.

"Yang jelas kita akan lengkapi dulu periksaan-pemeriksaan kepada korban. nanti dari situ baru kita akam memanggil bapak Wamenkumham untuk dimintai keterangan terkait perkara yang dilaporkan," ucapnya.

Kuasa Hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Minta LPSK Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kliennya ke Bareskrim

Tim kuasa hukum Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya kepada Bareskrim Polri atas laporan Asisten Pribadi Wamenkumham bernama Yogi Ari Rukmana.

Seperti diketahui Yogi melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik usai ia dilaporkan terlibat kasus gratifikasi yang juga menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.

Kuasa Hukum Sugeng, Petrus Salentinus mengatakan LPSK mempunyai wewenang untuk meminta kepada Bareskrim agar menunda terlebih dahulu pemeriksaan terhadap kliennya itu atas laporan yang dilayangkan Yogi.

Tak hanya itu, Sugeng yang sudah terlebih dahulu melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

Oleh karena itu Petrus menilai seseorang tidak boleh serta merta melaporkan balik seseorang itu kepada polisi.

"Ketika sebuah LP masyarakat tentang dugaan korupsi atau tindakan pidana tertentu lainnya atau TPPO atau narkoba, maka masyarakat tak boleh serta merta membuat laporan balik," ujarnya.

"Ketika laporan balik itu itu terjadi maka LPSK punya wewenang untuk meminta Bareskrim menunda pemeriksaan kepada Sugeng Teguh Santoso," ujar Petrus kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Irit Bicara, Ketua IPW Dapat Perlindungan LPSK

Oleh sebabnya Petrus menyebut bahwa pelaporan balik terhadap kliennya itu sebagai bentuk kriminalisasi atas apa yang sedang diupayakan Sugeng tentang pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurut dia meski dari sisi Sugeng tak ada kekhawatiran terkait potensi ancaman yang akan didapat namun hal itu akan berdampak kepada masyarakat lain ketika ingin melaporkan soal dugaan praktik korupsi.

"Masyarakat pemilik informasi pertama, mereka akan resah karena setiap mau ungkap dugaan tindak pidana korupsi mereka merasa terancam melalui praktik kriminalisasi sehingga akan merasa takut," ujarnya.

Tak hanya itu ia pun mendorong agar LPSK bisa menjembatani proses hukum yang saat ini tengah membelit Eddy Hiariej dan bahkan meminta menyampaikan kepada presiden agar Eddy dinonaktifkan dengan segera.

"Karena apa yang dilakukan Sugeng Teguh Santoso ke KPK itu dengan membawa bukti lengkap dan dengan itikad baik, dia tidak punya itikad buruk dalam membuat laporan ini," pungkasnya.

Ajukan Perlindungan Hukum ke LPSK

Tim kuasa hukum Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perlindungan hukum untuk kliennya, Senin (10/4/2023).

Adapun permintaan perlindungan itu diajukan menyusul laporan Sugeng terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atas dugaan kasus gratifikasi.

Deolipa Yumara salah satu anggota tim kuasa hukum Sugeng Teguh mengatakan bahwa pengajuan perlindungan hukum bagi klienya lantaran pihaknya merasa Sugeng menjadi korban kriminalisasi pasca laporan yang dilayangkan kepada Eddy Hiariej.

"Kami mengajukan permohonan kepada LPSK, permohonan ini permohonan perlindungan hukum kepada Bapak Sugeng Teguh Santoso," kata Deolipa kepada wartawan Di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (10/4/2023).

Perwakilan Koalisi Tim Antikorupsi dan Kriminalisasi, Deolipa Yumara, menyambangi KPK, Jumat (5/5/2023). Mereka menanyakan perkembangan laporan IPW terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.
Perwakilan Koalisi Tim Antikorupsi dan Kriminalisasi, Deolipa Yumara, menyambangi KPK, Jumat (5/5/2023). Mereka menanyakan perkembangan laporan IPW terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej. (Ist)

Dugaan kriminalisasi terhadap Sugeng dijelaskan Deolipa hal itu terlihat dari laporan balik yang dilayangkan terhadap kliennya oleh Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana ke Bareskrim Polri atas tudingan pencemaran nama baik.

Deolipa pun menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Sugeng sehingga pihaknya memutuskan meminta perlindungan hukum kepada LPSK.

"Supaya mas Sugeng ini mendapat perlindungan hukum dibawah LPSK atas laporan yang dia buat ke KPK dan mudah-mudahan LPSK bisa menerima laporan yang kami ajukan," ungkapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas