Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Rumah Ketua Komisi IV DPR Digeledah KPK

Tak menutup kemungkinan sejumlah anggota Komisi IV DPR RI yang mempunyai ruang lingkup tugas salah satunya di bidang pertanian itu turut dipanggil KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in BREAKING NEWS: Rumah Ketua Komisi IV DPR Digeledah KPK
dok. DPR RI
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dari Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada malam ini, Jumat (10/11/2023).

Penggeledahan di kediaman politikus PDIP ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Informasi yang kami peroleh benar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Jubir KPK berlatar belakang jaksa ini belum bisa menyampaikan hasil penggeledahan.

Pasalnya, saat ini tim penyidik komisi antikorupsi masih melangsungkan upaya geledah.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung," ujar Ali.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, KPK memanggil Sudin pada hari ini untuk bersaksi di perkara SYL.

Akan tetapi, Sudin meminta pemeriksaannya diundur hingga Rabu (15/11/2023) pekan depan.

Alasan KPK memanggil Sudin ialah untuk menelusuri aliran uang dalam perkara SYL.

Baca juga: Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polisi Justru Rayakan Ultah di Aceh, MAKI: Tak Berikan Teladan

Tak menutup kemungkinan sejumlah anggota Komisi IV DPR RI yang mempunyai ruang lingkup tugas salah satunya di bidang pertanian itu turut dipanggil KPK.

"Kami dari penyidik harus menyusuri ke mana aliran dana tersebut. Tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut. Jadi demikian. Tentu, ke mana uang itu mengalir kepada siapa, baik itu orang person-nya maupun badan hukum, kita akan meminta keterangan seperti itu," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).


KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Teruntuk SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang. 

Baca juga: Pelaku Korupsi APD Covid-19 Bisa Dihukum Mati, Berikut Sederet Pejabat hingga Menteri Lolos

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas