Fatwa MUI: Dana Zakat Boleh Didistribusikan untuk Dukung Perjuangan Palestina
Dalam fatwa MUI tersebut, dijelaskan bahwa pada dasarnya dana zakat didistribusikan kepada mustahik yang ada di sekitar pemberi zakat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan dana zakat didistribusikan untuk membantu perjuangan Palestina.
Hal ini sebagaimana fatwa terbaru MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dalam fatwa MUI tersebut, dijelaskan bahwa pada dasarnya dana zakat didistribusikan kepada mustahik yang ada di sekitar pemberi zakat.
Baca juga: Breaking News, MUI Terbitkan Fatwa Dukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram
Namun dalam keadaan mendesak, dana zakat dibolehkan untuk diberikan ke daerah yang jauh dari muzakki, dalam hal ini ke Palestina.
"Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka, Jumat (10/11/2023).
Dalam fatwa yang sama, MUI juga menyatakan wajib hukumnya untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel.
Baca juga: Langit Biru Gaza Menghitam, Israel Serang 12.000 Sasaran di Seluruh Wilayah Palestina Sejak Perang
Dukungan tersebut, termasuk dalam hal pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
"Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.