Hari Ini KPK Undang Polda Metro Jaya & Mabes Polri Koordinasi Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Koordinasi tersebut sebagai tahapan awal KPK mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK, Jumat (10/11/2023) hari ini.
Undangan koordinasi pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Polda Metro Didesak Jemput Paksa Firli Bahuri, Pengacara SYL Febri Diansyah Dicegah ke LN
"Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).
Ali menyebut koordinasi tersebut sebagai tahapan awal KPK mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut.
Dia menerangkan, tahapan koordinasi menentukan apakah sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi.
"Penjelasan tentunya tidak masuk sampai pada pokok perkaranya, karena masih dalam tahapan koordinasi belum supervisi," kata Ali.
"Dari informasi yang diperoleh nantinya, KPK selanjutnya akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak," tambahnya.
Surat supervisi yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah dikirimkan kepada pimpinan KPK sejak Rabu (11/10/2023) lalu.
Sepekan kemudian, penyidik juga kembali mendorong agar supervisi itu segera direspons melalui Dewan Pengawas KPK pada Rabu (18/10/2023).
Baca juga: MAKI Sarankan Polda Metro Jaya Cekal Firli Bahuri Agar Tak Bepergian ke Luar Negeri
Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam menangani kasus ini.
Secara maraton, penyidik telah memeriksa lebih dari 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023.
Para saksi ini di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli dan lainnya.
Adapun beberapa waktu lalu rumah kediaman Firli yang berada di Kertanegara, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat digeledah petugas kepolisian terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.