Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Cegah 3 Tersangka dan PNS BNPB
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.
Tiga orang yang dicegah berstatus sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masih berstatus saksi.
"Benar, terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: KPK Ungkap Nilai Proyek APD Covid-19 yang Dikorupsi Rp3,03 Triliun
"Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN dan 3 pihak swasta," imbuhnya.
Hanya saja, Ali tidak membeberkan identitas lima orang yang dicegah.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, lima orang dimaksud yaitu BS (PNS Kemenkes), SW (Swasta), AT (Swasta), A I Y (Advokat), dan H (PNS BNPB).
Baca juga: 5 Juta Set APD Covid-19 Dikorupsi, Negara Merugi Ratusan Miliar Rupiah
Ali mengatakan pemberlakuan cegah ini berlaku untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," katanya.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.
Total sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BS, Direktur PT Permana Putra Mandiri AT dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) SW.
Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.
PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca juga: Eks Penyidik Sebut KPK Harus Segera Menahan Wamenkumham
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.