KPK Dalami Peran Tiga Korporasi di Kasus Suap Pajak
KPK bakal mendalami peran korporasi dalam kasus suap rekayasa pajak yang menyeret nama tiga perusahaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya bakal mendalami peran korporasi dalam kasus suap rekayasa pajak yang menyeret nama tiga perusahaan, PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin dan PT Gunung Madu Plantations.
Alex menyebut KPK ragu tidak ada peran dari perusahaan dalam suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak tersebut.
“Tidak mungkin konsultan pajak memberikan uang dengan uangnya sendiri,” ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alex memastikan penyidik KPK akan menyelisik peran perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk dugaan peran pihak manajemen perusahaan di kasus ini.
“Apakah perusahaan yang terlibat atau yang kemudian diwakili oleh konsultan pajak itu akan dijadikan tersangka termasuk pihak manajemen, tentu akan dilihat bukti yang diperoleh dari penyidik. Konsultan pajak itu bekerja utk kepentingan perusahaan,” ujar Alex.
Kasus korupsi pajak yang dimaksud Alex adalah perkara suap rekayasa pajak yang pertama kali disidik sejak tahun 2021.
Kasus ini menyeret nama-nama pejabat Direktorat Jenderal Pajak di antaranya mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji; Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan; Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak.
Selain pejabat pajak, kasus ini juga menyeret nama-nama konsultan pajak perusahaan.
Di antaranya, dua konsultan pajak PT Gunung Madu Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi; satu konsultan pajak PT Jhonlin, Agus Susetyo; dan kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati.
Dalam perkara itu, para konsultan pajak terbukti memberikan suap bernilai total belasan miliar rupiah kepada Angin dkk untuk merekayasa pemeriksaan pajak perusahaan yang mereka wakili.
Angin dan para konsultan pajak sudah divonis di pengadilan, akan tetapi peran pihak perusahaan belum disentuh oleh KPK.
Belakangan dari pengembangan kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka baru yang berasal dari anggota tim pemeriksa pajak. Keduanya adalah Yulmanizar dan Febrian.
Alex menyebut sebagai anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian, diduga mendapatkan perintah dan arahan secara tidak langsung dari Angin dkk untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak tiga perusahaan.
Tiga perusahaan yang perhitungan pajaknya diduga direkayasa itu adalah PT Jhonlin, PT Bank Panin dan PT Gunung Madu untuk tahun pajak 2016.
Baca juga: Pengembangan Kasus Pejabat Pajak Angin Prayitno, 2 Anggota Tim Pemeriksa jadi Tersangka
“Atas pengkondisian penghitungan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud diduga terjadi penerimaan sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura,” beber Alex.
Selain itu, Yulmanizar dan Febrian diduga juga turut menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan uang sejumlah miliar rupiah.
“Masih terus dilakukan pendalaman,” kata Alex.