Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Cek Live Scoring atau Hasil Nilai Tes CPNS Kejaksaan 2023

Untuk mengecek hasil nilai atau live scoring, peserta dapat melihat melalui laman YouTube Biro Kepegawaian Kejaksaan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Link Cek Live Scoring atau Hasil Nilai Tes CPNS Kejaksaan 2023
YouTube Biro Kepegawaian Kejaksaan
Link Cek Live Scoring atau Hasil Nilai Tes CPNS Kejaksaan 2023 

TRIBUNNEWS.COM - Instansi Kejaksaan Agung tengah menggelar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk peserta CPNS 2023.

Apabila peserta telah selesai mengerjakan soal SKD, maka peserta dapat melihat hasil nilai tes masing-masing.

Untuk mengecek hasil nilai atau live scoring, peserta dapat melihat melalui laman YouTube Biro Kepegawaian Kejaksaan.

Atau kamu dapat klik link ini.

Selain itu, kamu juga bisa memantaunya melalui kanal YouTube Kejaksaan Tinggi masing-masing peserta dan Kanreg/UPT BKN tempat lokasi ujian.

Link Cek Live Scoring atau Hasil Nilai Tes CPNS Kejaksaan 2023
Link Cek Live Scoring atau Hasil Nilai Tes CPNS Kejaksaan 2023

Baca juga: Hasil Tes CAT CPNS 2023 Bisa Dipantau Langsung oleh Peserta

Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023

Bagi peserta yang belum melaksanakan SKD, wajib mengetahui tata tertib di bawah ini:

Berita Rekomendasi

1. Peserta hadir paling lambat 90menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan Panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

8. Peserta dilarang:

1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

8) Merokok dalam ruangan seleksi.

9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan Kesehatan.

11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas