Materi Apa Saja yang Dikerjakan pada Tes SKD CPNS 2023? Simak Selengkapnya
Berikut ini materi lengkap mengenai tes SKD CPNS 2023 yang dilaksanakan pada 9-18 November 2023, beserta passing grade atau nilai ambang batasnya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
TRINBUNNEWS.COM - Materi apa saja yang akan diujikan pada tes SKD CPNS 2023?
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS telah dilaksanakan secara bertahap mulai 9-18 November 2023.
Tes SKD ini diikuti bagi peserta yang lolos seleksi administrasi dan pasca sanggah pada CPNS.
Adapun jadwal dan lokasi tes dapat dicek melalui laman SSCASN atau instansi masing-masing yang didaftar peserta.
Merujuk pada Keputusan MenpanRB RI Nomor 651 Tahun 2023, peserta akan mengerjakan 3 (tiga) materi tentang 1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Cara Unduh Sertifikat Tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik sertificat.bkn.go.id
Materi Tes SKD CPNS 2023
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Nasionalisme: mampu mewujudkan kepentingan melalui cita-cita dengan mempertahankan identitas nasionalnya
- Integritas: menjunjung itnggi kejujuran, komitmen, ketangguhan, dan konsisten sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
- Bela Negara: tujuannya berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
- Pilar Negara: membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengalaman nilai dalam Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Bahasa Negara: mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Materi tes TIU:
- Kemampuan Verbal meliputi:
- Analogi: untuk mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata.
- Silogisme: mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan
- Analitis: mengukut kemampuan menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulannya.
- Kemampuan Numerik meliputi:
- Berhitung: mengukur kemampuan cara menghitung sederhana.
- Deret Angka: mengukur kemampuan dalam melihat hubungan angka.
- Perbandingan Kuantitatif: mengukur individu dalam kemampuannya menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.
- Soal Cerita: mengukur analisis kuantitatif dari informasi
Baca juga: Link Perubahan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS PPATK 2023, Dilaksanakan pada 12-18 November 2023
- Kemampuan Figural meliputi:
- Analogi: mengukur penalran individu melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu.
- Ketidaksamaan: mengukur kemampuan untuk melihat perbedaan dari beberapa gambar
- Serial: mengukur dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Materi tes TKP:
- Pelayanan Publik: untuk menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif.
- Jejaring Kerja: membangun dan membina hubungan, kerja sama, dan berbagi informasi dengan orang lain secara efektif.
- Sosial Budaya: mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri dari beragam agama, suku, budaya, dan lain sebagainya.
- Teknologi Informasi dan Komunikasi: mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
- Profesionalisme: mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
- Anti Radikalisme: bertujuan untuk menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak.
Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2023
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 poin
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 poin
- Tes Karateristik Pribadi (TKP): 166 poin
Baca juga: Link Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kementerian ESDM 2023, Dibuka 10-29 November 2023
Jadwal Seleksi CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023
- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa Sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 27-2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023
Baca juga: 45 Link Pantau Live Score Hasil SKD CPNS 2023: Kemenkumham, KPK, Kejaksaan, Kemendikbud
- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024
(Tribunnews.com/Pondra)