Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Materi Apa Saja yang Dikerjakan pada Tes SKD CPNS 2023? Simak Selengkapnya

Berikut ini materi lengkap mengenai tes SKD CPNS 2023 yang dilaksanakan pada 9-18 November 2023, beserta passing grade atau nilai ambang batasnya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
zoom-in Materi Apa Saja yang Dikerjakan pada Tes SKD CPNS 2023? Simak Selengkapnya
@kemenpanrb
Nilai Ambang Batas CPNS 2023 - Berikut ini materi lengkap mengenai tes SKD CPNS 2023 yang dilaksanakan pada 9-18 November 2023, beserta passing grade atau nilai ambang batasnya. 

TRINBUNNEWS.COM - Materi apa saja yang akan diujikan pada tes SKD CPNS 2023?

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS telah dilaksanakan secara bertahap mulai 9-18 November 2023.

Tes SKD ini diikuti bagi peserta yang lolos seleksi administrasi dan pasca sanggah pada CPNS.

Adapun jadwal dan lokasi tes dapat dicek melalui laman SSCASN atau instansi masing-masing yang didaftar peserta.

Merujuk pada Keputusan MenpanRB RI Nomor 651 Tahun 2023, peserta akan mengerjakan 3 (tiga) materi tentang 1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: Cara Unduh Sertifikat Tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik sertificat.bkn.go.id

Materi Tes SKD CPNS 2023

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

BERITA REKOMENDASI

- Nasionalisme: mampu mewujudkan kepentingan melalui cita-cita dengan mempertahankan identitas nasionalnya

- Integritas: menjunjung itnggi kejujuran, komitmen, ketangguhan, dan konsisten sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional

- Bela Negara: tujuannya berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

- Pilar Negara: membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengalaman nilai dalam Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

- Bahasa Negara: mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Materi tes TIU:

- Kemampuan Verbal meliputi:

  • Analogi: untuk mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata.
  • Silogisme: mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan
  • Analitis: mengukut kemampuan menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulannya.

- Kemampuan Numerik meliputi:

  • Berhitung: mengukur kemampuan cara menghitung sederhana.
  • Deret Angka: mengukur kemampuan dalam melihat hubungan angka.
  • Perbandingan Kuantitatif: mengukur individu dalam kemampuannya menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.
  • Soal Cerita: mengukur analisis kuantitatif dari informasi

Baca juga: Link Perubahan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS PPATK 2023, Dilaksanakan pada 12-18 November 2023

- Kemampuan Figural meliputi:

  • Analogi: mengukur penalran individu melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu.
  • Ketidaksamaan: mengukur kemampuan untuk melihat perbedaan dari beberapa gambar
  • Serial: mengukur dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Materi tes TKP:

- Pelayanan Publik: untuk menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif.

- Jejaring Kerja: membangun dan membina hubungan, kerja sama, dan berbagi informasi dengan orang lain secara efektif.

- Sosial Budaya: mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri dari beragam agama, suku, budaya, dan lain sebagainya.

- Teknologi Informasi dan Komunikasi: mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

- Profesionalisme: mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

- Anti Radikalisme: bertujuan untuk menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak.

Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2023

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 poin

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 poin

- Tes Karateristik Pribadi (TKP): 166 poin

Baca juga: Link Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kementerian ESDM 2023, Dibuka 10-29 November 2023

Jadwal Seleksi CPNS 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023

- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023

- Masa Sanggah: 23-25 November 2023

- Jawab Sanggah: 23-27 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 27-2 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023

Baca juga: 45 Link Pantau Live Score Hasil SKD CPNS 2023: Kemenkumham, KPK, Kejaksaan, Kemendikbud

- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024

- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024

- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas