MUI Keluarkan Fatwa: Haram Beli Produk Pendukung Agresi Israel ke Palestina
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif terkait fatwa tersebut.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel.
Hal tersebut dibahas melalui fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif terkait fatwa tersebut.
"Inti dari fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini," ucap Asrorun Niam, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
"Sebaliknya, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung atau tidak langsung, hukumnya haram," jelasnya.
Salah satu dukungan secara tidak langsung kepada Israel, jelasnya, melalui pembelian produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.
"Seperti misalnya dengan membeli produk produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," katanya.
Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Lebih lanjut, Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.
Rekomendasi itu, yakni:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Asrorun mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dan dukungan umat muslim di Indonesia bagi perjuangan kemerdekaan bangsa.
Selain itu juga, sebagai perlawanan terhadap agresi serta upaya pemusnahan kemanusiaan.
"Karena itu, MUI mengimbau kepada setiap umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata Asrorun.
Sebagai informasi, puluhan ribu rakyat Palestina menjadi korban kekejaman agresi militer Israel, yang semakin hari kian membabi buta.
Sejumlah pihak menyebut kekejaman Israel terhadap Palestina itu sudah tergolong genosida.