MUI Serukan Umat Islam Boikot Produk Israel dan Negara Pendukung Zionisme Seperti Amerika
MUI bukan hanya menyerukan boikot produk Israel, tapi juga menyerukan umat Islam tidak membeli atau menggunakan produk dari negara pendukung zionisme.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan hanya menyerukan boikot produk-produk Israel, tapi juga menyerukan umat Islam tidak membeli atau menggunakan produk dari negara yang mendukung penjajahan dan zionisme seperti Amerika Serikat (AS).
AS sendiri diketahui secara terang-terangan mendukung Israel dalam perang yang melawan pasukan Hamas, Palestina.
Presiden AS Joe Biden memerintahkan tim keamanan nasional mereka untuk membantu Israel dalam konflik yang terjadi dengan pasukan Hamas.
Biden memastikan segala kebutuhan Israel dalam perang ini bisa terpenuhi.
Biden juga menyebut AS tidak akan tinggal diam kepada siapapun pihak yang memusuhi Israel dan mengambil keuntungan atas peperangan tersebut.
Seruan ini merupakan salah satu dari butir rekomendasi MUI yang disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka, Jakarta pada Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Fatwa MUI: Dana Zakat Boleh Didistribusikan untuk Dukung Perjuangan Palestina
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata Asrorun.
MUI juga mengimbau umat Islam untuk mendoakan kemenangan Palestina atas agresi Israel, serta membuat gerakan penggalangan dana kemanusiaan untuk membantu perjuangan rakyat Palestina.
MUI turut menyerukan umat Islam untuk melaksanakan salat gaib untuk para pejuang Palestina yang gugur dalam membela tanah mereka dari penjajahan Israel.
Baca juga: Netanyahu: Israel Tak Berniat Duduki Jalur Gaza atau Usir Warga Palestina
"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," lanjut Arorun.
Adapun MUI menerbitkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Inti dari fatwa ini adalah mewajibkan seluruh umat Islam untuk mendukung penuh perjuangan rakyat Palestina dan memboikot seluruh aktivitas yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung.
Salah satu bunyi diktum penting dari fatwa MUI tersebut yakni mengharamkan sikap mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung.
Sementara poin lainnya yakni wajib hukumnya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.