Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Sudah Jadwalkan Pemeriksaan Ahli hingga Uji Bukti Elektronik, Tunda Rakor dengan KPK

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini sudah menjadwalkan agenda lain yakni pemeriksaan saksi, ahli hingga uji barang bukti.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Metro Sudah Jadwalkan Pemeriksaan Ahli hingga Uji Bukti Elektronik, Tunda Rakor dengan KPK
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Polda Metro Jaya memastikan menunda untuk hadir dalam rapat koordinasi (rakor) dengan KPK untuk membahas supervisi dan penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (10/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan menunda untuk hadir dalam rapat koordinasi (rakor) dengan KPK untuk membahas supervisi dan penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (10/11/2023).

Penundaan dilakukan karena penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini sudah menjadwalkan agenda lain yakni pemeriksaan saksi, ahli hingga uji barang bukti elektronik di Laboratorium Forensik (Labfor).

Baca juga: Polisi Didesak Terbuka Soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL Agar Tak Diintervensi Kepentingan Politik

"Beberapa kegiatan penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, uji laboratoris barang bukti elektronik yang disita penyidik dan lain-lain," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Adapun sejumlah ahli yang diperiksa mulai ahli multimedia hingga ahli digital forensik untuk membuat terang kasus tersebut.

"(Pemeriksaan) ahli multimedia, ahli digital forensik dan ahli hukum acara," ucapnya.

Di sisi lain, Ade juga memastikan pihaknya sudah menyita sejumlah dokumen dari KPK terkait kasus tersebut dengan dasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Namun, Ade tak merinci dokumen apa saja yang sudah disita oleh penyidik terkait kasus tersebut.

"Semuanya sudah disita penyidik di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tuturnya.

Hingga kini, penyidik sudah memintai keterangan puluah orang saksi dan saksi ahli dalam kasus tersebut.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Minta Jangan Ada Tukar Guling di Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK ke SYL

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah dimintai keterangannya soal dugaan pemerasan itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas