Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian saat Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023

Simak tata tertib dan ketentuan pakaian untuk Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023. Lengkap dengan pembagian sesi ujian.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian saat Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023
kemenag.go.id
Tata tertib dan ketentuan pakaian untuk Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023. Lengkap dengan pembagian sesi ujian pada hari Jumat dan lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata tertib dan ketentuan pakaian saat mengikuti Seleksi Kompetensi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2023.

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023 berlangsung mulai 11 November hingga  7 Desember 2023.

Sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023, peserta wajib memperhatikan sejumlah hal mulai dari waktu hingga lokasi pelaksanaan tes.

Setelah mendapatkan jadwal dan lokasi, peserta dapat mencetak kartu ujian Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023.

Tak hanya itu, peserta juga wajib mengetahui tata tertib yang wajib dipatuhi saat mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023.

Sebagai persiapan, simak tata tertib dan ketentuan pakaian untuk mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023:

Baca juga: Kemendikbudristek: Rekrutmen Guru ASN PPPK Bakal Capai 800 Ribu Orang pada 2023

Tata Tertib Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan

Berita Rekomendasi

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai

3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai

4. Wajib membawa KTP elektronik Asli / KTP yang masih berlaku / Kartu Keluarga Asli / Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi

6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta

7. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu

8. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca juga: Cara Cek Hasil Tes Seleksi Kompetensi CPNS-PPPK 2023, Bisa Akses di Link Sertificat.bkn.go.id

Larangan Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas