Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Ketua KPK Firli Bahuri akan Diperiksa Dewan Pengawas Terkait Dugaan Pemerasan ke SYL

Dewas KPK dijadwalkan akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (13/11/2023) besok.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Besok Ketua KPK Firli Bahuri akan Diperiksa Dewan Pengawas Terkait Dugaan Pemerasan ke SYL
Istimewa
Momen ketika Ketua KPK, Firli Bahuri merayakan ulang tahunnya ke-60 saat melakukan kunjungan kerja di Aceh. Perayaan itu disebut dilakukan pada Rabu (8/11/2023) di sebuah lapangan bulutangkis di Banda Aceh, Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK dijadwalkan akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (13/11/2023) besok.

"Klarifikasi, Pak FB (Firli Bahuri) diajukan ke hari Senin tanggal 13 November jam 10.00," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023). 

Firli Bahuri akan diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik bertemu dengan pihak beperkara dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Selain itu Dewas KPK juga akan meminta keterangan Firli Bahuri ihwal adanya dugaan pemerasan terhadap SYL.

Albertina mengatakan bukan Firli yang meminta jadwal pemeriksaan dimajukan, melainkan dewas sendiri.

Baca juga: Kata Polisi Soal Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri Usai Absen dari Panggilan Terkait Kasus SYL

Alasan Dewas meminta pemajuan jadwal karena padatnya kegiatan di hari Selasa.

"Kami ajukan, karena jadwal dewas di Selasa padat persiapan untuk raker (rapat kerja)," jelas Albertina. 

Berita Rekomendasi

Kendati memajukan jadwal, Albertina mengaku belum mendapat konfirmasi kehadiran dari Firli.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang itu berharap Firli tidak lagi menunda-nunda proses klarifikasi di Dewas KPK.

"Belum. Moga-moga tidak menunda lagi, karena dewas ingin segera menyelesaikan laporan-laporan ini.

Soalnya, kata Albertina, tinggal Firli Bahuri sebagai terlapor yang belum diperiksa oleh Dewas KPK.

"Ya Pak FB sebagai terlapor belum diklarifikasi," katanya.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap Firli terkait dengan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli seharusnya diperiksa bersama empat pimpinan KPK lain pada 27 Oktober 2023.

Namun, pria berusia 60 tahun itu meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan memiliki agenda lain.

Alhasil, purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Sementara itu, empat pimpinan lain sudah diperiksa Dewas terkait dugaan pelanggaran etik ini. Tinggal Firli yang hingga kini belum didengar keterangannya.

Awalnya, Dewas KPK menjadwalkan untuk memeriksa Firli pada Selasa (14/11/2023).

Namun, di hari itu, agenda Dewas padat karena ada persiapan rapat kerja, akhirnya jadwal pemeriksaan diajukan ke Senin.

Tribunnews.com: Deni/Ilham Rian Pratama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas