Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Lowongan Kerja PT PELNI Pegawai Laut Kapal Perintis, Terakhir Hari Ini 12 November 2023

Inilah syarat dan cara daftar lowongan kerja PT PELNI (Persero) Pegawai Laut Kapal Perintis Status PKL tahun 2023, pendaftaran terakhir hari ini.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Daftar Lowongan Kerja PT PELNI Pegawai Laut Kapal Perintis, Terakhir Hari Ini 12 November 2023
Instagram @pelni162
Cara daftar Lowongan Kerja BUMN PT PELNI untuk Pegawai Laut Kapal Perintis Status PKL 2023. Pendaftaran terakhir hari ini Minggu, 12 November 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar lowongan kerja PT PELNI (Persero) Pegawai Laut Kapal Perintis Status PKL tahun 2023.

Diketahui, PT PELNI (Persero) tengah membuka lowongan kerja Pegawai Laut Kapal Perintis Status PKL Tahun 2023.

Periode pendaftaran lowongan kerja PT PELNI dibuka hingga Minggu, 12 November 2023.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://rekrutmen.pelni.co.id/.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BNI untuk Lulusan D3/S1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Adapun lowongan kerja ini dibuka untuk posisi PKL Nahkoda, PKL KKM, PKL Mualim I, PKL Masinis I, dan PKL Juru Masak.

Wajah baru kapal Pelni KM Bukit Raya yang sudah beroperasi perdana pada 23 Oktober 2023.
Wajah baru kapal Pelni KM Bukit Raya yang sudah beroperasi perdana pada 23 Oktober 2023. Inilah syarat dan cara daftar lowongan kerja PT PELNI (Persero) Pegawai Laut Kapal Perintis Status PKL tahun 2023, pendaftaran terakhir hari ini, 12 November 2023. (Facebook PELNI)

Selengkapnya, berikut syarat dan cara daftar lowongan kerja PT PELNI:

Syarat Umum

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia.

2. Bersedia ditempatkan di seluruh Kapal Perintis yang dioperasikan PT PELNI (Persero).

3. Telah melaksanakan vaksin minimal dosis kedua dan melampirkan bukti vaksin.

4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

5. Tidak menjadi anggota pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang.

7. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat proses hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas