Menaker Ida Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Cara Perhitungannya
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pastikan upah minimum tahun 2024 naik, berikut cara perhitungannya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Nuryanti
Formula Perhitungan Upah Minimum
Dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, terdapat perhitungan upah minimum untuk 2024.
Berikut ini rumus formula perhitungan upah minimum yang baru:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan, kemudian untuk UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Pada simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca juga: 354 Pelaku Bisnis Bergabung Dalam Hub UMK Jakarta yang Digagas PLN UID Jakarta Raya
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tFaktor lain dalam menentukan simbol ini adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
(Tribunnews.com/Pondra)