Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Peristiwa Penghilangan Paksa di Masa Lalu Adalah Kejahatan Serius
Koalisi mengingatkan peristiwa tersebut tidak hanya berdampak pada kehidupan demokrasi di Indonesia melainkan juga pada keluarga korban.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa mengingatkan bahwa penghilangan orang secara paksa pada masa lalu adalah kejahatan serius.
Koalisi mengingatkan peristiwa tersebut tidak hanya berdampak pada kehidupan demokrasi di Indonesia melainkan juga pada keluarga korban yang masih menunggu nasib para korban.
Hal tersebut disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri mewakili Koalisi yang terdiri dari IKOHI, Kontras, IMPARSIAL, PBHI Nasional, ELSAM, WALHI, Centra Initiative, Forum De Facto, dan HRWG pada Senin (13/11/2023).
"Peristiwa penghilangan orang secara paksa pada masa lalu adalah kejahatan serius yang berdampak besar, tidak hanya pada kehidupan demokrasi di Indonesia, tetapi lebih khususnya lagi terhadap keluarga atau kerabat dari mereka yang hilang yang terus mencari dan menunggu kabar dan nasib anggota keluarganya tersebut," kata Gufron.
Menemukan keberadaan mereka yang hilang atau diculik, kata dia, adalah tanggung jawab bersama, terutama pemerintah.
Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan untuk memastikan penegakan hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia benar-benar terwujud.
"Selain itu, kami mendorong Komnas HAM untuk proaktif mendorong penanganan perkara-perkara pelanggaran HAM Berat lainnya," kata dia.
Pernyataan tersebut disampaikan Koalisi menyikapi pernyataan dari salah seorang aktivis 1998 yang mengaku telah menanyakan perihal kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 kepada salah satu pejabat militer di Indonesia yang menjabat saat itu.
"Penting dicatat, penyelesaian kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998 jauh dari kata selesai. Apalagi hingga kini masih terdapat 13 orang aktivis yang masih hilang, sehingga sepanjang mereka belum ada kejelasan di mana dan bagaimana kondisinya, maka kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa belum bisa dianggap selesai," kata dia.
"Kami mendesak kepada Komnas HAM RI untuk tidak berhenti dalam mendorong penuntasan kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998, termasuk memanggil orang-orang yang dianggap mengetahui dan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," kata Gufron.