Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023, Dilengkapi Materi Ujian

Simak nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023. Dilengkapi dengan materi hingga pembagian sesi ujian.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023, Dilengkapi Materi Ujian
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Ratusan peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Bakamla RI yang dinyatakan lolos administrasi melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bertempat Hotel Pasific Place, Batam, Rabu (22/09/2021). - Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023. Dilengkapi dengan materi hingga pembagian sesi ujian. 

b. Wawancara terdiri dari 10 butir soal;

c. Nilai paling tinggi sebesar 40, dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.

Baca juga: Jadwal SKD CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Simak Perbedaan Tanggalnya

Pembagian Sesi Tes Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023

1. Selain Hari Jumat: 3 Sesi

Sesi 1

06.30 - 08.00:

- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

08.00 - 10.10: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

Rekomendasi Untuk Anda

Sesi 2

09.00 - 11.00:

- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

11.00 - 13.10: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

Sesi 3

12.30 - 14.00:

- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

14.00 - 16.10: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

Baca juga: Pembagian Sesi SKD CPNS Kemenag 2023, Catat Perbedaan Waktunya

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas