Saksi Ahli Sebut Perusahaan Rafael Alun Lakukan Penyimpangan Transaksi Keuangan
Saksi ahli menyebut ada penyimpangan dalam transaksi keuangan pada dua perusahaan Rafael Alun, PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat pajak, Rafael Alun Trimbodo, Senin (13/11/2023).
Kali ini, tim JPU menghadirkan ahli forensik akuntansi, Miftakh A Rahman untuk didengar keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, Rahman menyebut ada penyimpangan dalam transaksi keuangan pada dua perusahaan Rafael Alun, PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting.
"Identifikasi anomali transaksi keuangan di pencatatan ARME dan Cubes yang berdasarkan pendapat kami merupakan suatu penyimpangan dari sisi akuntansi," ujarnya di persidangan.
Penyimpangan itu termaktub di dalam laporan yang dibuat Rahman sebagai ahli.
Baca juga: Pengacara Sebut Tak Ada Saksi Fakta yang Buktikan Rafael Alun Terima Gratifikasi 90 Ribu Dolar AS
Selain identifikasi anomali transaksi keuangan, laporan tersebut juga memuat keuntungan yang diperoleh Rafael Alun dari kedua perusahaan tersebut.
"Kedua, perhitungan manfaat yang diterima oleh RAT dari ARME dan Cubes," katanya.
Kemudian ada pula penghitungan keuntungan, laba, dan rugi dari kedua perusahaan yang menggunkan nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek sebagai komisaris tersebut.
"Jadi saya tegaskan, laporan kami itu untuk perhitungan keuntungan, laba-ruginya ARME dan Cubes," ujarnya.
Baca juga: Mario Dandy Tak Lagi Hidup Enak Sejak Dipenjara, Dua Kata dari Rafael Alun Agar Anaknya Bisa Tegar
Dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.