Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Akses Link Ini

Simak cara cek nilai hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2023. Dapat dilihat saat live skor atau dalam sertifikat dari laman sertificat.bkn.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Cek Nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Akses Link Ini
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Ratusan peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Bakamla RI yang dinyatakan lolos administrasi melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bertempat Hotel Pasific Place, Batam, Rabu (22/09/2021). - Cara cek nilai hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2023. Dapat dilihat melalui live skor BKN atau dalam sertifikat yang diunduh dari laman sertificat.bkn.go.id. 

Dokumen sertifikat nilai Seleksi Kompetensi PPPK akan otomatis terunduh ke dalam file dalam bentuk Jpg.

Batas waktu pengunduhan sertifikat nilai Seleksi Kompetensi PPPK tersebut dapat diunduh dalam periode selama dua tahun.

Apabila sudah terunduh, sertifikat nilai Seleksi Kompetensi PPPK dapat dicetak secara mandiri oleh masing-masing peserta.

Baca juga: Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian saat Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Berikut nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023:

Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi dan selanjutnya dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan adalah Pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Kebutuhan Umum

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural paling rendah sebesar 117.

Berita Rekomendasi

b. Nilai Wawancara paling rendah sebesar 24.

2. Kebutuhan Khusus

a. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, bagi Pelamar kebutuhan khusus tidak diberlakukan ketentuan nilai ambang batas;

b. Kelulusan Pelamar ditentukan berdasarkan peringkat terbaik pada masingmasing kebutuhan jabatan dari hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas