Cara Menghitung Gaji Karyawan, Bisa Berdasarkan Waktu atau Hasil Kerja
Simak cara menghitung gaji karyawan di Indonesia. Bisa dihitung berdasarkan waktu bekerja maupun hasil kerja.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS. COM - Berikut cara menghitung gaji karyawan berdasarkan waktu maupun hasil kerja.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.
Dalam aturan tersebut, menyebutkan adanya kenaikan upah minimum untuk 2024.
Kenaikan upah yang dimaksud diperoleh berdasarkan 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 tersebut wajib diumumkan oleh seluruh Gubernur di Indonesia paling lambat 21 November 2023.
Sementara itu untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib diumumkan paling lambat 30 November 2023.
Baca juga: Menaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Perhitungannya
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ungkap Meneteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah pada Senin (13/11/2023), dikutip dari Instagram @kemnaker.
Berdasarkan Pasal 14 hingga 18 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, penetapan upah pekerja di Indonesia dihitung dengan dua cara sebagai berikut:
Cara Menghitung Gaji Karyawan di Indonesia
1. Penghitungan Upah dengan Satuan Waktu
Penetapan upah ini diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan.
Upah ini dapat ditetapkan dengan hitungan per jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.
Sebagai informasi, penetapan upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu.
Pembayaran upah per jam dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Sehingga pemberian upah tidak boleh lebih rendah dari perhitungan formula upah per jam.