Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Nilai Tertinggi SKD CPNS 2023, Simak Passing Grade untuk Lolos Seleksi Kompetensi Dasar

KemenpanRB mengumumkan nilai tertinggi SKD CPNS 2023. Berikut ini passing grade untuk lolos Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cek Nilai Tertinggi SKD CPNS 2023, Simak Passing Grade untuk Lolos Seleksi Kompetensi Dasar
ISTIMEWA
Ilustrasi CPNS --- Berikut ini nilai tertinggi SKD CPNS 2023 dan passing grade untuk lolos SKD. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan nilai tertinggi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Nilai tertinggi SKD CPNS 2023 adalah nilai maksimum yang bisa diperoleh peserta.

SKD CPNS 2023 dilaksanakan pada 9-18 November 2023.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menetapkan nilai maksimum SKD CPNS 2023 yaitu 550 poin.

Nilai tertinggi SKD CPNS 2023 saat ini adalah 455 poin yang diraih oleh peserta di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, dikutip dari jabar.kemenkumham.go.id.

Baca juga: Berapa Passing Grade Tes SKD CPNS 2023? Simak Selengkapnya

Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023

1. Akses laman https://sertificat.bkn.go.id

BERITA TERKAIT

2. Ketik nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta

3. Pilih tipe seleksi, yaitu "Calon Pegawai Negeri Sipil" untuk mengetahui skor SKD CPNS

4. Klik "UNDUH"

5. Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS akan ter-download secara otomatis dalam format file Jpg.

Sertifikat SKD CPNS pada dasarnya berisi informasi nilai masing-masing tes, tanggal ujian, tanggal berlaku, nama peserta, nomor ujian, hingga barcode atau kode batang.

Baca juga: Fungsi Sertifikat SKD dari CAT BKN untuk CPNS 2023, Ini Cara Unduh dan Cek Nilai

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 (Peserta Umum)

Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2023, berikut ini daftar nilai minimal untuk lulus tes SKD CPNS 2023.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas