Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hingga Awal November 2023 Kejagung Terima 669 Laporan Pengaduan terkait Mafia Tanah

Kejagung mengungkapkan pihaknya menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait mafia tanah yang diterima dalam kurun waktu setahun lebih.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hingga Awal November 2023 Kejagung Terima 669 Laporan Pengaduan terkait Mafia Tanah
Kompas/Aditya Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Kejaksaan Agung mengungkapkan pihaknya menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait mafia tanah yang diterima dalam kurun waktu setahun lebih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan pihaknya menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait mafia tanah yang diterima dalam kurun waktu setahun lebih.

Total Lapdu tersebut merupakan rekapitulasi sepanjang 2022 hingga awal November 2023 ini.

Baca juga: Sampaikan Pesan Kapolri Soal Mafia Tanah, Kabareskrim: Jangan Ada Aparat Penegak Hukum yang Bekingi




"Saat ini Kejaksaan RI telah menerima 669 laporan pengaduan terkait dengan mafia tanah dalam periode 2022 sampai dengan 10 November 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/11/2023).

Dari total 669 Lapdu tersebut, 361 di antaranya ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di berbagai daerah Indonesia.

Sedangkan 308 lainnya, ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.

"361 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung," kata Ketut.

BERITA TERKAIT

Adapun rincian 361 Lapdu yang telah ditindak lanjuti, sebagai berikut:

• Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung 25 laporan
• Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung 30 laporan
• Diteruskan ke Polri: 12 laporan
• Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi 25 laporan
• Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara 23 laporan
• Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah 52 laporan
• Telah dilakukan mediasi 2 laporan
• Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/ pengumpulan keterangan (pulbaket) 190 laporan
• Masih dalam proses mediasi 2 laporan.

Baca juga: Anggota Wantimpres: Mafia Tanah Harus Ditindak Sesuai Hukum

Untuk informasi, jumlah Lapdu terkait mafia tanah ini telah bertambah dari periode 1 Januari hingga 5 Desember 2022.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut aduan sebesar 641 itu dilayangkan melalui sarana aduan khusus atau hotline selama periode tersebut.

"Jumlah ini bukan jumlah yang sedikit," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (28/12/2023).

Adapun Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas