Kronologis KPK OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Uang Rp 1,8 M dan Jam Tangan Rolex Ikut Disita
Firli Bahuri ungkap kronologi OTT di Kabupaten Sorong dan Kota Jakarta, 10 orang diamankan, uang Rp 1,8 miliar dan jam tangan Rolex turut disita.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di dua daerah pada Minggu (12/11/2023).
Dua daerah tersebut yakni Kabupaten Sorong dan Kota Jakarta.
Tim penindakan KPK mengamankan 10 orang dalam operasi senyap di dua daerah tersebut.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 10 orang pada Minggu, 12 November 2023 yang berada di dua wilayah berbeda yaitu di Kabupaten Sorong dan Jakarta," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap
Adapun 10 orang tersebut yakni, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong; Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong; Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Kabupaten Sorong; Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat; David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK.
Kemudian, Anggota Tim Pemeriksa berinisial DFD; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial DM; Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial EP; dan Tenaga Ahli BPK berinisial FJ.
Awalnya, kata Firli, KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Tim KPK mendapat informasi bahwa adanya penyerahan uang dari Yan Piet Mosso untuk Abu Hanifa, David Patasaung; dan DFD sebagai perwakilan Patrice Lumumba Sihombing di salah satu hotel Sorong pada Minggu (12/11/2023).
"Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi dua tim untuk langsung mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta," kata Firli.
Dari kegiatan tersebut, ditambahkan Firli, tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekira Rp1,8 miliar dan satu buah jam tangan merek Rolex.
KPK kemudian membawa para pihak yang terjaring tersebut berikut barang bukti ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," sebut Firli.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut yakni, Yan Piet Mosso; Efer Segidifat; Maniel Syatfle; Patrice Lumumba Sihombing; Abu Hanifa; serta David Patasaung.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Firli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.