Perum DAMRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Usia 50 Tahun Bisa Daftar
Perum DAMRI buka lowongan kerja posisi Pramudi bagi lulusan pendidikan minimal SMA/SMK, usia 50 tahun bisa daftar, berikut syarat lainnya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Perum DAMRI tengah membuka lowongan kerja untuk lulusan pendidikan minimal SMA/SMK.
Posisi yang dibuka Perum DAMRI pada lowongan kerja kali ini adalah adalah Pramudi.
Lowongan kerja ini terbuka bagi pelamar dengan usia minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun.
Periode pendaftaran lowongan kerja Perum DAMRI posisi Pramudi masih dibuka hingga 30 November 2023.
Pendaftaran dilakukan dengan mengirim berkas lamaran ke email rekrutmen@damri.co.id dengan subjek email Nama_Pramudi.
Mengutip laman resmi perusahaan, berikut ini persyaratan pendaftaran lowongan kerja Perum DAMRI untuk posisi Pramudi:
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Berdikari untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Link Daftarnya
Kualifikasi Pelamar Pramudi Perum DAMRI
1. Pendidikan minimal SMA/SMK atau pendidikan setara lainnya;
2. Minimal usia 21 tahun dan maksimal usia 50 tahun;
3. Memiliki SIM BI Umum dan BII Umum;
4. Diutamakan bagi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Skema Mengemudi Angkutan Massal dari BNSP;
5. Memiliki pengalaman mengemudikan armada bus;
6. Memiliki pemahaman mendalam tentang sistem-sistem otomotif, termasuk mesin, sistem pengereman, sistem suspensi, sistem kelistrikan, dan sistem lainnya yang terkait dengan bus;
7. Siap ditempatkan di wilayah Jabodetabek;
8. Memiliki profesionalisme dan integritas dalam bekerja.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Sucofindo SBU Industri untuk Lulusan S1 Teknik Sipil, Ini Syaratnya
Berkas Pendaftaran Lowongan Kerja Perum DAMRI
- Curriculum Vitae terbaru
- Pas Foto ukuran 4x6
- Kartu Tanda Penduduk (yang masih berlaku)
- SIM BI Umum atau BII Umum
- Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Pengalaman Kerja/Paklaring
- Surat Keterangan Sehat
- Sertifikat BNSP (jika ada)
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)