Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Diminta Ungkap Sosok Oknum Mengaku Pegawai di Perkara Dugaan Suap DJKA

Ali Fikri mengungkap fakta adanya oknum yang mengatasnamakan pegawai komisi anti rasuah coba bermain perkara proyek pembangunan jalur kereta api.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Diminta Ungkap Sosok Oknum Mengaku Pegawai di Perkara Dugaan Suap DJKA
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri, meminta KPK mengusut dan mengungkap oknum KPK yang berupaya menjamin pengamanan kasus dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

"Patut diduga oknum yang dimaksud bukan sekadar orang yang mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK," kata dia, Rabu (15/11/2023).

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkap fakta adanya oknum yang mengatasnamakan pegawai komisi anti rasuah coba bermain perkara proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA.

Ali mengatakan pengkondisian tersebut dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK.

Oknum itu mengatakan bisa menghentikan perkara yang tengah ditangani KPK.

"Dugaan pengkondisian ini dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK. Hal ini tentunya dapat mencederai kepercayaan publik kepada KPK," jelas Ali.

Berita Rekomendasi

Ali belum memerinci sosok oknum dimaksud. Namun oknum tersebut diduga telah menerima ratusan juta sebagai imbalan atas klaim bisa mempengaruhi perkara di KPK.

"Informasi yang kami terima diduga ada kesengajaan dari oknum tertentu dengan menerima imbalan uang ratusan juta rupiah yang mengaku dapat mengurus dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan KPK," jelas Ali.

Sementara, soal indikasi ada 'orang dalam' bermain, kata Ahmad A. Hariri, karena penanganan kasus DJKA ini sempat tersendat.

"Bahkan dari pengakuan saksi sendiri menyatakan sudah ada penyerahan sejumlah uang. Maka kategori perbuatan ini lebih kuat mengarah pada upaya perintangan penyelidikan," kata dia.

Menurut dia, publik mempunyai konsen khusus soal pengamanan kasus ini yang juga sudah banyak diungkap lewat investigasi banyak media, bahwa pihak terkait bukan hanya "bermain" di satu kasus saja.

"KPK seharusnya lebih tahu hal ini. Ini jelas jejaring mafia. Bila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera menetapkan tersangka pihak lainnya yang diduga terlibat," ujarnya.

Dia menambahkan KPK harus segera bertindak tegas dan cepat.

Sebagai informasi, dalam kasus suap proyek jalur kereta api, KPK telah menetapkan dua tersangka baru.

Kedua tersangka baru itu ialah Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS). Tim penyidik baru menahan tersangka Asta Danika.

Keduanya diduga melakukan pemberian suap kepada Syntho Pirjani Hutabarat (SPH).

Syntho diketahui saat itu menjabat penjabat pembuat komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampengan-Cianjur tahun 2023-2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas