Fatwa MUI Haram Beli Produk Berafiliasi Israel, Lalu Bagaimana Cara Cek Produk-produk Pro Israel?
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan alasan utama dikeluarkannya fatwa tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa tersebut telah dibahas dan ditetapkan pada 8 November 2023 untuk mendukung kemerdekaan Palestina atas penjajahan Israel.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan alasan utama dikeluarkannya fatwa tersebut.
Asrorun mengatakan umat Islam memiliki kewajiban untuk mendukung penyelamatan jiwa.
Oleh karena itu, di sisi lain, umat Islam juga harus menolak aktivitas penghilangan jiwa, termasuk pihak-pihak yang mendukungnya secara langsung maupun tidak langsung.
"Kalau di satu sisi kita memiliki kewajiban untuk mendukung penyelamatan jiwa, maka di sisi yang lain haram hukumnya melakukan aktivitas yang mendukung tindakan penghilangan jiwa dan atau mendukung orang yang mendukung aktivitas penghilangan jiwa. Ini yang kita sebut, baik langsung maupun tidak langsung," ucap Asrorun Niam saat ditemui di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Menurut dia salah satu dukungan secara tidak langsung kepada Israel melalui pembelian produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.
"Seperti misalnya dengan membeli produk produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," katanya.
Baca juga: Alasan MUI Terbitkan Fatwa Boikot Produk Terafiliasi Israel: Bukan Soal Agama, tapi Kemanusiaan
Lalu bagaimana mengecek produk yang berafiliasi dengan Israel?
Dikeluarkannya fatwa MUI ini masyarakat mulai melakukan pembelian barang secara lebih detail dan teliti dan mengupayakan untuk menghindari produk pro Israel.
Meski begitu masih banyak yang bingung dengan cara mengecek produk yang pro Israel atau bukan.
Berikut dua cara mengecek apakah produk itu berafiliasi dengan Israel atau tidak sebagaimana dikutip dari Tribun Bengkulu, Kamis (16/11/2023):
Melalui Website BDS Movement
Cara pertama yakni dengan membuka website BDS Movement, berikut cara menggunakannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.